Tergugat Mengamuk, PA Praya Batal Eksekusi Lahan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com,- Tim Eksekusi Lahan dari Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah yang dikawal ketet aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah batal mengeksekusi lahan persawaan seluas 36 are di Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, Rabu, (23/11/2016).
Sejumlah keluarga dari tergugat, tidak menerima kedatangan Tim Eksekusi lahan dari PA Praya, dengan cara melakukan perlawanan.
Pasalnya, keluarga tergugat, menilai Putusan PA Praya Lombok Tengah itu tidak sah dan cacat hukum, karena selama dalam proses persidangan, tergugat tidak pernah menghadiri persidangan, dan saat ini tergugat masih melakukan upaya hukum Banding.” Sesuai dengan Pasal 129 ayat 1 HIR dan Pasal 83 RV menegaskan, tergugat yang sedang dihukum, dan tidak tidak hadir dipersidangan, dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas Putusan PA Praya. Akibat hukum dari adanya perlawanan, maka Putusan PA Praya tingkat pertama menjadi mentah, meskipun secara Formil putusan itu ada , tetapi secara materil belum memiliki kekuatan eksekutorial,” ucap Ketua LSM Formapi NTB Ihsan Ramdani, selaku pendamping tergugat 4 Inaq Sarip.
Selama proses persidangan kata Dani, Inaq Sarip selaku tergugat 4 titik pernah hadir di persidangan, dan sampai dengan saat ini tergugat tidak pernah melihat atau diberikan isi Putusan PA Praya tersebut.” Dalam perkara ini tergugat 4 tidak pernah hadir, karena memang tidak pernah dipanggil secara patut, dan selama persidangan tergugat berada di Pulau Sumbawa. Anehnya lagi tergugat tidak pernah diberikan isi Putusa PA Praya itu,” ujarnya.
Oleh Tim Eksekusi PA Praya Lombok Tengah, memberikan batas waktu sampai dengan Hari Rabu minggu depan kepada para tergugat untuk menyampaikan laporan. Jika tidak, maka pada Hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 mendatang Tim Eksekusi PA Praya Lombok Tengah akan datang untuk melakukan eksekusi lahan tersebut, sesuai dengan hasil Putusan PA Praya Lombok Tengah.” Kalau sampai dengan hari Rabu sore tidak ada Laporan, hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016,kami akan datang kembali,”tegas Tim Eksekusi PA Praya Rinate. | rul.
Tinggalkan Balasan