Jum’at, Mamiq Alex Jalani Persidangan di PN Praya
Pelaku Sejarah dan Juru Bayar Pembebasan Lahan KEK Mandalika, Dasuki Satria (Kiri). Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex (tengah). Yudiansah. SH (Kanan).
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com,- Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak, akan menjalani persidangan pada Hari Jum’at, (25/11/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah.
Mamiq Alex dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah,karena di duga telah menguasai sebagian tanah yang masuk kedalam HPL PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Risort Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Meskipun menyayangkan sikap dari Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Mamiq Aleq menerima statusnya sebagai tersangka dan siap menjalani proses persidangan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Praya, pada Jum’at,(25/11/2016) mendatang.” Selaku warga negara yang baik, kami akan hadir di persidangan pada hari Jum’at mendatang,” kata Yudiansah, SH Kuasa Hukum Mamiq Alex, di Polres Lombok Tengah, Rabu, (23/11/2016).
Yudiansah menilai, penetapan Kliennya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini, persoalan tanah KEK Mandalika itu masih dalam proses pembahasan Mediasi dan Negosiasi Ganti Rugi lahan antara Pemerintah Pusat, Pemprov.NTB dengan warga pemilik tanah di KEK Mandalika yang belum diselesaikan.
Dan kehadiran dirinya bersama Mamiq Alex bersama Dasuki Satria selaku pelaku sejarah dan petugas juru bayar lahan KEK Mandalika di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).” Kami hadir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan untuk melengkapi BAP. Mamiq Alex dijadikan tersangka atas Laporan dari pihak ITDC. Sementara seperti yang kita ketahui bersama persoalan lahan di KEK Mandalika itu masih dalam tahap pembahasan, Mediasi dan Negosiasi Ganti Rugi. Prosesnya sangat cepat pertama kami diundang dimintai keterangan, kedua ditetapkan sebagai tersangka dan Jum’at besok langsung disidang. Alasan kenapa prosesnya cepat hannya tuhan lah yang tahu,” ucap Yudiansah.
Oleh Kliennya, kata Yudiansah, tanah yang terletak di KEK Mandalika di beli dari Mamiq Puri dkk pada Tahun 1993, yang pembayaranya dilakukan dengan cara di cicil, dan pembayaran tanah itu dilunasi pada Tahun 2000.” Penguasaa tanah itu dari tahun 1993. Pelunasannya dengan cara dicicil, dan pembayarannya di lunasi pada Tahun 2000. Pada saat pelunasan disaksikan oleh Kades, dan dari pegawai BPN. Tanah itu juga telah memiliki Sporadik, dan SPPT,” ujarnya.
Ditempat yang sama Dasuki Satria, pelaku sejarah dan petugas juru bayar pembebasan lahan KEK Mandalika, membeberkan, bahwa berdasarkan hasil uji klinis dan keputusan Rapat Tim Uji Klinis penyelesaian lahan KEK Mandalika, yang juga di hadiri oleh jajaran PT. ITDC dan Kanwil BPN Provinsi NTB memutuskan, tanah yang dikuasai Mamiq Alex tersebut masuk dalam titik 01 dengan luas 17.200 meter persegi sampai dengan saat ini belum diselesaikan atau dibayara.” Pada rapat Uji Klinis tahap pertama, dipimpin Asisten I Pempro. NTB, dihadiri langsung dari pihak ITDC dan Kanwil BPN Prov. NTB, hasilnya disetuji bahwa di titik 01 itu masuk dalam ranah tanah yang belum dibayar. saya sebagai saksi sejarah dan sebagai juru bayar lahan waktu itu bahwa tanah itu memang belum dibayar. Lalu Kenapa ITDC melaporkan Mamiq Alek karena diduga bahwa tanah seluas 17.200 meter persegi sebagian masuk HPL ITDC Nomor 73. tetapi yang kami sayangkan kepada dibawa ke persidang , padahal ITDC menyetujui tanah itu belum dibayar, dan kehadiran ITDC waktu itu secara resmi. Apa yang terjadi sekarang ini , nanti semuanya akan kita ungkap dipengadilan,” jelas Dasuki Satria.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus Tipiring yang mencerat Mamiq Alex, dan akan disidangkan pada Hari Jum’at mendatang.
Dalam kasus Tipiring ini, Pasal yang disangkakan kepada Mamiq Alex yakni Pasal 6 hurup a PRP Nomor 52 Tahun 1960 tentang tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar lima ribu rupiah.” Laporan dari ITDC pada bulan Juli 2016, sekarang Tinggal lengkapi berkas,dan hari Jumat disidangkan. Karena kasus Tipiring, prosesnya harus cepat,” ujarnya. |rul.
Tinggalkan Balasan