SHOPPING CART

close

Mamiq Alex Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan

Kuasa hukum Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex, Yuliansah

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Kuasa hukum Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex 45 Tahun, Yuliansah  mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui Praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau penggergahan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Selaku kuasa Hukum Mamiq Alex, Yuliansah akan menggugat Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah atas penetapan tersangka tersebut.” Kita akan lakukan upaya hukum, yaitu Praperadilan,” Kata Yuliansah, Senin, (21/11/2016).

Yuliansah menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan Kliennya sebagai tersangka. Pasalnya lahan di atas KEK Mandalika yang menjadi obyek sengketa antara Kliennya dengan PT. Indonesian Tourism Devlopmen Corporation (ITDC) selaku BUMN yang dipercayakan pemerintah pusat untuk mengelola KEK Mandalika statusnya belum diselesaikan atau belum dibebaskan baik oleh Pemerintah Pusat maupun PT. ITDC.” Ada yang aneh, tanah Klien kami itu belum diselesaikan, tetapi Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Yuliansah, Pasal yang disangkakan kepada Kliennya dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin atau penggergahan lahan itu merupakan Pasal Karet yang bisa mengembang atau ditarik kemana saja.” Pasal 6 yang disangkakan kepada Klien kami itu Pasal Karet,  bisa mengembang kesana sini. Dan yang kami tidak inginkan terjadi peradilan sesat dalam kasus Klien kami ini, meskipun kasus itu hannya Tipiring,” tuturnya.

Selaku Kuasa Hukum Mamiq Alex, Yulainsah sangat menyayangkan sikap Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menetapkan Kliennya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin.

Dengan penetapan Kliennya sebagai tersangka, Yuliansah menilai, Polisi telah menghianati janjinya kepada masyarakat pemilik lahan 109 Ha di KEK Mandalika yang belum diselesaikan tersebut.” Dihadapan Pak Wakil Gubernur, Kapolda NTB telah menyatakan dengan tegas akan mengesampingkan urusan hukum dalam penyelesaian tanah seluas 109 Ha, tetapi buktinya Klien kami telah ditetapkan menjadi terangka, itu artinya Polisi tidak satu komando. Terlebih lagi Klien kami di tetapkan sebagai tersangka di saat pembicaraan Ganti Rugi lahan,” ungkapnya.

Pada hari rabu, 23 November 2016 mendatang, Yuliansah bersama Kliennya akan memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.” Sebagai warga negara yang baik, kami akan datang memenuhi panggilan penyidik pada Hari Rabu mendatang,” ujarnya.

Sesuai dengan Surat Panggilan Nomor Polisi : S.pgl/451/XI/2016/Reskrim, Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah,  memanggil Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a PRP Nomor 51 Tahun 1960.

Penetapan Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, S.IK.” Ya,” cetus AKP. Arjuna Wijaya. |rul.

Tags:

0 thoughts on “Mamiq Alex Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2016
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK