Pemilik Lahan Mandalika Risort Tolak Ganti Rugi
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Risort Kuta Lombok
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Warga pemilik lahan seluas 109 Ha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah menolak ganti rugi lahan sebesar Rp. 4,5 juta per are yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB.
Menurut warga, harga yang ditawarkan Pemrov. NTB tersebut tidak sesuai dengan harga jual beli lahan yang berlaku saat ini.” Harga per are yang ditawarkan Pemrov.NTB itu sangat tidak pantas, dan tidak sesuai dengan harga jual beli lahan yang berlaku saat ini,” terang salah seorang Pemilik Lahan Mandalika Risort , Lalu Supriadi, Sabtu, (19/11/2016).
Selain menolak tawaran harga lahan, warga juga menolak kata – kata Tali Asih dalam penyelesaian lahan seluas 109 Ha yang berada di KEK Mandalika Risort tersebut.
Pasalnya, sampai dengan saat ini lahan seluas 109 Ha milik masyarakat tersebut belum diselesaikan atau tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun, termasuk kepada pihak PT. Indonesia Tourism Devlopmen Corporation (ITDC) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercayakan pemerintah pusat untuk mengelola KEK Mandalika Risort.” Tidak bisa diselesaikan dengan Tali Asih, karena lahan kami ini tidak pernah di perjual belikan kepada pihak manapun. Lahan 109 Ha ini hak kami, dan kalau mau diselesaikan harus dibebaskan dengan cara dibayar sesuai dengan harga jula beli lahan yang berlaku saat ini,” ucap Lalu Supriadi.
Mantan Kepala Desa (Kades) Kuta itu meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemrov. NTB dan Pemkab. Lombok Tengah untuk bersikap adil kepada masyarakat terkait dengan penyelesaian lahan seluas 109 Ha yang belum diselesaikan tersebut.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah termasuk kepada TNI/Polri dan Kejaksaan selaku Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Risort untuk tidak melakukan Itimidasi kepada warga pemilik lahan 109 Ha tersebut.” Tolong adil, jangan rampas hak – hak kami. Kami memohon kepada TNI, Polri dan Kejaksaan untuk tidak mengintimidasi warga dengan cara – cara menyeret warga ke ranah hukum” pinta Lalu Supriadi.
Lalu Supriadi mengungkapkan, harga pasaran lahan saat ini di atas angka Rp. 50 juta, sedangkan lahan yang lokasinya berdekatan dengan pantai diatas angka Rp. 100 juta.” Kalau lokasinya tidak berdekatan dengan Pantai harganya di atas Rp. 50 juta sedangkan yang berdekatan dengan pantai harganya bisa mencapai Rp. 100 juta lebih. Untuk itu harapan kami harga tawaran Pemprov harus diatas angka Rp. 50 juta per are” ungkapnya.
Lalu Supriadi juga meminta kepada Pemerintah, memberikan kesempatan kepada Inpestor lokal untuk berinvestasi di KEK Mandalika Risort Kuta, terlebih lagi Investor lokal tersebut merupakan bagian dari warga pemilik lahan 109 Ha yang belum dibebaskan.” Atas nama masyarakat kami juga memohon kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Pengusaha lokal untuk berinvestasi di atas tanahnya sendiri, sehingga dampak dari pembangunan KEK ini tidak hanya dirasakan oleh Investor luar,melainkan juga dirasakan oleh Pengusaha lokal,” ujarnya.
Dalam Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin didampingi Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf dan Kepala Kejati NTB Tedjolekmono, yang juga di hadiri Staf Ahli Menko Maritim Alzaki beserta rombongan, dan 14 orang perwakilan pemiik lahan termasuk tim kuasa hukum.
Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan, Pemrpov NTB sangat berkomitmen untuk menuntaskan 109 hektare lahan di kawasan Mandalika Resort. Pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan ini. Sebab pemerintah ingin agar proses pembangunan di kawasan tersebut segera terealisasi.
Ia berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Meskipun sudah ada yang mau menempuh jalur hukum, sah-sah saja. Namun ia berharap sebaiknya persoalan lahan ini diselesaikan secara baik-baik. Dalam hal ini, bukan masalah kalah menang, tapi kondusifitas di wilayah itu yang perlu dijaga bersama. | rul
Tinggalkan Balasan