SHOPPING CART

close

Napi Yang Kabur Dari Rutan Praya Dihadiahi Timah Panas

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, –  Pupus sudah pelarian dan aksi Miase alias Kace  37 Tahun warga Dusun Sebuwuk, Desa  Bonjeruk  Kecamatan  Jonggat Lombok Tengah.

Pasalnya, 6 hari diburu Polisi dan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya Lombok Tengah, akhirnya Narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah   pada Jum’at, 11 November 2016 lalu berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Petugas Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah.

Miase alias Kace  terpaksa harus dihadiahi ‘timah panas’ dibagian betis kaki kirinya. Kace  di dor lantaran nekat melarikan diri saat akan ditangkap Polisi dan petugas Rutan.

Penangkapan  Kace dilakukan, pada Rabu, (16/11/2016)  sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah keluarganya di Dusun Kelambi Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah.” Dia (Miase) terpaksa ditembak, karena melawan petugas,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah Lalu Jumaidi, Rabu, (16/11/2016).

Karena mengalami luka tembak di betis kaki sebelah kiri, Miase lansung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah untuk menjalani perawatan medis.” Untuk sementara, dia menjalani rawat Inap di Rumah Sakit. Setelah kondisi lukanya membaik, kita masukkan kembali ke sel isolasi,” kata Lalu Jumaidi.

Karena kabur dari Rutan, seluruh hak – hak Kance selama menjadi Napi Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah, akan dicabut kembali, seperti hak mendapat Resmisi maupun hak mendapatkan bebas bersyarat.

Tidak itu saja, Kance juga akan diberikan sanksi disiplin berupa tutupan sunyi atau ruang isolasi paling lama 2 kali 6 hari, sesuai dengan undang – undang nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan  pasal 47.” Semua hak – haknya kita cabut. Remisi umum dan khusus yang pernah diberikan kita cabut kembali. Dan tidak akan diusulkan lagi menerima Resmisi. dia juga diberikan sanksi disiplin berupa tutupan sunyi atau ruang isolasi selama  2 kali 6 hari,” ungkap Lalu Jumaidi.

Miase merupakan Napi Kasus Curas, dan akan bebas bersyarat sekitar bulan Maret 2017 mendatang.”Resmisi Bebas Bersyaratnya telah dicabut. Artinya dia harus menjalni hukuman murni, tanpa Resmisi umum maupun Resmisi Khusus,” ujar Lalu Jumaidi.

Penangkapan Napi yang kabur dari Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya.” Yang bersangkutan (Miase)  adalah Napi  yang sedang.menjalani putusan dalam kasus curas. Setelah dilakukan.penangkapan selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke pihak Rutan Praya, dan dia   terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri,” pungkasnya. |rul

Tags:

0 thoughts on “Napi Yang Kabur Dari Rutan Praya Dihadiahi Timah Panas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2016
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK