Dinas PU Larang PKL Berjualan di RTH Tonjeng Beru
Sejumlah petugas Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah, Memasang Spanduk Larangan Berjualan di Dalam Kawasan RTH Tonjeng Beru Praya Lombok Tengah”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Pemkab. Lombok Tengah melalui Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah melarang para Pedagang Kali Lima (PKL) berjualan di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tonjeng Beru.
Larangan bagi PKL untuk tidak berjualan di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perdah) Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.” Berjualan di dalam RTH Tonjeng Beru tidak kita izinkan, karena akan mengganggu keindahan dan kenyamanan pengunjung,” tegas Kepala Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah HL. Rasyidi melalui Kabid Cipta Karya Lalu Pirman Wijaya, Senin, (14/11/2016).
Tidak hannya para PKL, Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah juga melarang para penyedia jasa permainan anak – anak dan jenisnya menjalankan aktivitas di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru.” Larangan itu termasuk juga untuk para penjual jasa permainan anak – anak dan sejenisnya,” kata Lalu Pirman.
Lalu Pirman menyebut, jumlah PKL yang berjualan di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru, lebih dari 7 PKL, dan para PKL itu membangun lapak dagangan menggunakan bambu, kayu yang atapnya terbuat dari terpal.
Lalu Pirman, berharap penertiban para PKL yang masih berjualan di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru, bisa segera di tertiban oleh dinas / instansi terkait Lingup Pemab. Lombok Tengah.” Jumlahnya berubah – ubah, yang jelas lebih dari 7 Peddagang. Kami berharap penertiban sesegera mugkin dilakukan, dan kami secepatnya akan berkoordinasi dengan stake holder terkait,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pemasangan spandul larangan berjualan di RTH Tonjeng Beru, lanjut Lalu Pirman, merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berjualan di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru.” Spanduk larangan yang kami pasang itu merupakan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak berjualan di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru,” ujarnya.
Rani salah seorang PKL yang berjualan di dalam kawasan RTH Tonjeng Beru, menolak untuk ditertibkan dan meminta belas kasihan kepada Pemkab. Lombok Tengah.
Tidak itu saja, Rani juga menuntut janji Bupati Lombok Tengah yang pernah dilontarkan pada acara kegiatan senam di kawasan RTH Tonjeng Beru beberapa Tahun lalu.” Kami tidak mencuri atau menipu, kami mencari makan dengan cara berjualan. Dulu pak Bupati pernah berjanji, bahwa masyarakat yang lahannya diambil untuk pembangunan RTH boleh berjualan didalam RTH,” ucapnya.
Sejumlah pengunjung RTH Tonjeng Beru juga menyayangkan sikap Pemkab. Lombok Tengah yang melarang PKL berjualan didalam Kawasan RTH Tonjeng Beru.” Orang berjualan kok dilarang. Kalau tidak ada yang berjualan, RTH ini tidak akan Ramai. Yang harus dilarang itu anak – anak yang suka mesum di dalam RTH, bukan pedagang,” ujar Azam warga Desa Kuta. |rul.
Tinggalkan Balasan