Bupati Loteng Kukuhkan Pengurus Sasak Krame Adat Desa
Pengukuhan Majelis Adat Krame Kecamatan dan Pengurus Adat Sasak Krame Desa/Kelurahan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM. Suhaili FT, SH mengukuhkan Majelis Adat Krame Kecamatan dan Pengurus Sasak Adat Desa / Keluraha se – Loteng, Kamis, (10/11/2016).
Pengukuhan 60 orang Majelis Adat Krame Kecamatan dan 4.450 orang Pengurus Sasak Krame Adat Desa/Kelurahan itu digelar di Bencingah Adi Guna Alun – alun Tasturan Loteng.
Landasan pembentukan Lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Loteng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Desa / Kelurahan yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Desa.
Usai mengukuhkan Majelis Adat Krame Kecamatan dan Pengurus Sasak Krame Adat Desa/Kelurahan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Bupati Loteng dengan Ketua Pengadilan Negeri Praya Loteng.
Penandatangan MoU tersebut di saksikan Wakil Bupati Loteng Lalu Fathul Bahari, Ketua DPRD Loteng, Kapolres Loteng dan Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Dalam sambutannya, Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH mengungkapkan, telah terjadi pergeseran tatanan sosial, adat, istiadat dan Agama di tengah – tengah masyarakat Bumi Tatas Tuhu Trasna, akibat dari arus globalisasi dan perkembaangan zaman.”Secara sadar atau tidak sadar kita telah merasakan dan menyaksikan, ditengah – tengah masyarakat telah terjadi pergeseran tatanan sosial, agama dan adat istiadat, akibat dari pengaruh arus Globalisasi. Nilai adat Istiadat yang menjadi tuntunan masyarakat mulai terkikis dan ditinggalkan, dan kalau tidak ditangani dengan cepat dan tepat, maka nilai luhur budaya dan agama, tidak lagi dikenal masyarakat. Globalisasi dan perkembangan zaman tidak bisa kita hentikan. Dan tujuan dibentuknya Majelis Adat Kecamatan dan Pengurus Adat Sasak Krame Desa ini diharapkan menjadi benteng terdepan menjaga nilai – nilai luhur adat istiadat, agama dan tatatan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Bupati Loteng dua periode itu mengatakan, tujuan di bentuknya Majelis Adat Krame Kecamatan dan Lembaga Adat Sasak Rame Desa/Kelurahan, sebagai wahana atau wadah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai wadah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah, perselisihan yang terjadi ditengah – tengah masyarakat, untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat untuk membangun mulai dari Keluarga, Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa yang ada di Desa.
Pengurus Lembaga Adat Sasak Krame Desa/Kelurahan juga diharapkan bisa menjadi mitra kerja dan membantu pelaksanaan pembangunan dan roda pemerinahan di Desa.” Masalah dan perselisihan atau perkara yang terjadi ditengah – tengah masyarakat, bisa diselesaikan dan dimediasi oleh Pengurus Adat Sasak Krame Desa, setelah diselesaikan, hasilnya baru dibawa ke Pengadilan untuk disahkan. Dan pengesahaan penyelesaian melalui mediasi ini sudah ada MoU dengan Pengadilan,” kata HM. Suhaili FT.
Tindak Lanjut dari MoU tersebut, akan diberikan pembinaan dan pengawasan secara terus menerus kepada Majelis Adat Krame Kecamatan dan Pengurus Adat Sasak Krame Desa / Kelurahan. Sehinggan Majelis dan Pengurus Adat Krame Desa bisa memahami tugas dan fungsinya. Dan diharapkan kepada Kades/Lurah untuk memberikan Fasilitas atau tempat kepada Pengurus Adat Sasak Krame Desa. Kades/Lurah juga diminta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Pengurus Adat Sasak Krame Desa.” Tindak lanjut dari MoU itu, nanti akan diberikan pelatihan dan pengawasan secara terus menerus, sehingga pengurus Adat Sasak Krame Desa memahami dan mengerti Tugas dan Fungsinya. Kepada Kades/Lurah jalinlah komunikasi yang baik dengan Pengurus Adat Sasak Krame Desa, jangan sampai setelah dikukuhkan antara desa dengan Pengurus Krame Desa jalan sendiri – sendiri. Dan Tahun depan Pengurus Krame Desa akan kita samakan dengan BPD maupun BKD. Harapan saya Tahun Depan sudah mulai dianggarkan , supaya seragamnya sama, dan disiapkan fasilitas yang layak (Aula) tempat untuk menyelesaikan masalah dan bermusyawarah, caranya bagaimana tergantung Kades dan Lurah,” ujar HM. Suhaili FT. |rul
Tinggalkan Balasan