Diduga, Warga Pro Kades Lajut Intimidasi Saksi
“Ketua Karang Taruna Desa Lajut Irpan Anwar Said”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sejumlah warga Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah menghadiri sidang Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Penerbitan Sertifikat Lahan melalui Program Nasional (Prona) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Lajut Fahrurozi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, (08/11/2016).
Selain warga yang diketahui pendukung Kades Lajut, dalam persidangan tersebut , 7 orang warga Desa Lajut yang menjadi korban kasus dugaan Pungli Prona juga dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor Mataram, ke 7 orang saksi kasus Dugaan Pungli Prona itu, diduga diintimidasi oleh salah seorang warga Pro Kades Lajut, yakni AN warga Dusun Lajut Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah.
Dihadap ke 7 orang saksi tersebut, AN mengancam jika, Kades Lajut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara maka akan terjadi Perang Lajut ke dua.” 4 orang Kadus, dan 3 orang Pemohon Prona dihadirkan menjadi Saksi di Pengadilan. Setelah persidangan selesai, dia (AN) menghampiri ke 7 orang saksi itu, dan mengancam jika Kades Lajut divonis bersalah dan masuk penjara, maka akan terjadi perang lajut kedua,” cerita Ketua Karang Taruna Desa Lajut Irpan Anwar Said, Rabu, (09/11/2016).
Warga yang tidak terima ucapan AN itu, geram dan meminta AN untuk menarik ucapannya tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat Desa Lajut.
Sebelum, dimediasi oleh tokoh masyarakat setempat bersama aparat Kepolisian Polsek Praya Tengah, situasi di Desa Lajut sempat memanas, antara kubu warga pro dan kontra Kades Lajut.” Perkataan dia (AN) itu sangat provokatif, dan atas ucapannya itu situasi masyarakat di Desa Lajut menjadi Panas. Masyarakat tidak mau memaafkan, belum dia membuat pernyataan, untuk tidak mengulangi ucapan yang bisa memancing emosi masyarakat,”ungakap Irpan.
Irpan menghimbau kepada seluruh masyarakat pro maupun kontra Kades Lajut, untuk menghormati proses hukum.” Karena persoalan ini masih dalam proses hukum, mari kita hormati proses hukum itu. Jangan sebaliknya masyarakat membuat stetmen yang bisa menimbulkan persoalan baru,”ujarnya.
Untuk mengantisifasi hal – hal yang tidak diinginkan di tengah – tengah masyarakat Desa Lajut, sejumlah personil kepolisian Polsek Praya Tengah diterjunkan untuk meredam situasi emosi masyarakat Desa Lajut. Dan aparat Kepolisian setempat bersama tokoh masyarakat Desa Lajut menggelar pertemuan dengan kedua kubu masyarakat yang berselisih paham tersebut.” Sudah kita mediasi bersama tokoh masyarakat, dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” sambung Kapolsek Praya Tengah Ipda. Halid.
Ipda. Halid menghimbau masyarakat Desa Lajut untuk menghormati proses hukum Kades Lajut yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram.” Mari kita sama – sama menghormati proses hukum, masyarakat jangan mudah terprovokasi,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan