Soal Nambung, Pemerintah Pusat Diminta Cepat Tanggap
Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH meminta kepada Pemerintah Pusat maupun Pemrov. Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk cepat tanggap terkait dengan persoalan tabal batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.” Yang terpenting atasan harus cepat tanggap mendengar aspirasi masyarakat Lombok Tengah,” kata HM. Suhaili FT, SH usai memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 88 Tahun 2016 di Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, Jum’at, (28/10/2016).
Sebelumnya Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya oleh Pemerintah Pusat dinyatakan masuk kewilayah Kabupaten Lombok Barat. Namun orang nomor satu di Bumi Tatas Tuhu Trasna itu tidak menerima keputusan Pemerintah Pusat tersebut, dan meminta Pemerintah Pusat untuk menjelaskan landasan hukum yang digunakan dalam menetapkan status wilayah Dusun Nambung tersebut.” Kita ingin kejelasan mengenai rumus, landasan dasar, pormasi dan proforsi perubahan batas wilayah,” pinta HM. Suhaili.
Bupati Lombok Tengah dua periode itu mengungkapkan, masyarakat yang ada di Dusun Nambung tersebut dari dulu hingga saat ini merupakan masyarakat atau penduduk Lombok Tengah. Termasuk dokumen tanah seperti Pipil (sertifikat Lahan) masuk ke Lombok Tengah.” Masyarakat disana (Nambung) awalnya itu adalah masyarakat Lombok Tengah, Pipil tanah dan lain – lain masuk ke Lombok Tengah, dan sejak kapan berubah, kenapa bisa berubah, inilah yang kita ingin kejelasan,” ungkap HM. Suhaili.
Ketua DPD Partai Golkar NTB itu juga mempertanyakan dasar hukum pemerintah Pusat merubah status Dusun Nambung. Dirinya selaku Masyarakat Lombok Tengah dan pelayanan masyarakat Lombok Tengah merasa kesal dan geram atas keputusan atau kebijakan Pemerintah Pusat yang berubah status wilayah Dusun Nambung tersebut.” Apa dasar perubahannya. Apakah ada wilayah Lombok Barat yang haus dan berkurang. Yang kita ingin tahu rumusan awal dan kita ingin kejelasan. kalau kami selaku pelayanan masyarakat secara personal oke – oke saja , bahkan kalau memang dipandang perlu lombok tengah ini akan lebih mapan dikelola oleh Kabupaten Lombok Barat silakan semua diambil juga tidak ada masalah,” kesalnya.
HM. Suhaili FT, memprogramkan, daerah atau wilayah berpasan akan menjadi skala protitas pelaksanaan program pembangunan. Dan dirinya membantah skala proritas pembangunan di wilayah perbatasan itu dikarenakan munculnya persoalan Dusun Nambung.” Daerah daerah perbatasan akan menjadi proritas pelaksanaan program, dan itu bukan gara – gara Nambung, kenapa tidak dari dulu, karena selama ini masalahnya masih status kuo . dan kita menahan diri selama itu karena belum ada kejelas. Sekarag sudah jelas kenapa endak , apalagi sekecil itu hannya sedusun doang , kacanglah,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan