SHOPPING CART

close

Siswi MTs Diperkosa Ayah Tiri

Lombok Tengah, SuaraLombokNews,- Sunguh tragis nasib yang dialami Bunga 12 Tahun warga Kecamatan Praya Lombok Tengah.

Bunga yang saat ini masih duduk dibangku kelas VII disalah satu MTs di wilayah Desa Kembang Kerang Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, diduga telah di perkosa dan dicabuli oleh salah seorang Buruh Bangunan yang tak lain merupakan Ayah Tirinya sendiri, yakni MA 34 Tahun warga Dusun Lendang Batah Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Lombok Tengah.

Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews, kejadian bejat ayah tiri korban itu terjadi pada Tahun 2013 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Waktu itu, korban tengah tidur siang didalam kamarnya. Pada saat korban tengah tertidur lelap, Pelaku yang tidak lain merupakan ayah tiri dari korban masuk kedalam kamar korban dan langsung membuka celana korban secara paksa.

Korban sempat berontak, dan bertanya kepada Ayah Tirinya dengan kata – kata “ Kenapa celana saya dibuka” dan Ayah Tiri korban menjawab “ Kalau saya memperlakukan kamu seperti ini, itu tandanya saya sayang sama kamu”. Setelah itu pelaku langsung melampiaskan napsu bejatnya ke korban.

Tidak cukup sampai disitu saja, dua bulan kemudian, pelaku kembali menyetubuhi korban pada siang hari di ruang tamu rumahnya, dan pada saat kejadian ibu korban sedang tidak berada dirumah.

Setelah korban duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku kembali menyetubuhi korban berkali – kali pada siang dan malam hari.

Dan pada saat korban duduk dibangku kelas 5 SD itu, ibu korban pergi ke Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia, dan dirumahnya tersebut, selain Ayah Tirinya, korban tinggal bersama adik tirinya yang masih berusia 10 Tahun.

Setelah korban duduk di bangku kelas VII MTs, pelaku kembali menyetubuhi korban.Karena tidak tahan atas perbuatan Ayah Tirinya tersebut, korban pun melaporkan perbuatan Bejat Ayah Tirinya tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas dasar laporan korban tersebut, Polisi langsung menangkap dan mengamankan Pelaku.” Pelaku sudah kita amankan, dan pelaku kita tangkap dirumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, Rabu, (26/10/2016).

Atas perbuatannya Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 kurungan penjara.” Pelaku dijerat UU tentang perlindungan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujar AKP. Arjuna. | rul

Tags:

0 thoughts on “Siswi MTs Diperkosa Ayah Tiri

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2016
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK