Muzakir Klaim RSUD Praya Bersih Dari Pungli
Lombok Tengah, SuaraLombokNews,- Pemerintah bergerak cepat dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungli atau Saber Pungli.
Perpres Saber Pungli ini dikeluarkan untuk memutus praktik Pungli dan sebagai bagian untuk mereformasi bidang hukum.
Satgas Saber Pungli akan berada di bawah koordinasi Menko Polhukam, Wiranto.
Menko Polhukam Wiranto akan berupaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah yang selama ini digerogoti Pungli.
Menindak lanjuti Perpres Saber Pungli itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah menerbitkan Surat Edaran ( SE ) tentang Satgas Sapu Bersih Pungli.
Dalam SE Nomor 800/1442/RSUD/ 2016 yang ditetapkan pada Tanggal 24 Oktober 2016 itu, Direktur RSUD Praya Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir menyampaikan secara tegas kepada seluruh Bidang, Bagian, Sub Bagian dan Unit Pelayanan yang terdapat pada RSUD Praya Lombok Tengah untuk menghindari serta tidak melakukan pungutan tidak resmi atau Pungli dalam bentuk apapun.” Saya sudah menerbitkan SE, tujuannya untuk menindaklanjuti Perpres tentang Satgas Saber Pungli, dan kepada seluruh jajaran RSUD Praya tidak diperbolehkan melakukan pungutan tidak resmi dalam bentuk apapu,” tegas dr. Muzakir, Rabu, (26/10/2016).
Untuk memastikan SE Satgas Saber Pungli itu berjalan dengan baik, dr. Muzakir menugaskan Tim Sistem Pengawasan Internal RSUD Paya Lombok Tengah untuk melakukan pengawasan dan memantau seluruh aktivitas pelayanan yang ada di RSUD Praya Lombok Tengah.
Dan hasil Pengawasan dari Tim tersebut dilaporkan secara langsung ke Direktur RSUD Praya Lombok Tengah.” Ada Tim Sistem Pengawasan Internal Rumah Sakit yang kita perintahkan untuk melakukan pengawasan dan memantau aktivitas pelayanan di rumah sakit. Dan hasil pengawasan itu dilaporkan langsung ke saya selaku Direktur Rumah Sakit,” kata dr. Muzakir.
Jika ada petugas RSUD Praya Lombok Tengah ditemukan melakukan Pungli, akan langsung diberikan tindakan tegas dan diserahkan kepada aparat penegak hukum, untuk ditindak dan diproses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Tidak main – main, jika ditemukan ada petugas rumah sakit yang melakukan Pungli, langsung kita tindak tegas dan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ucap dr. Muzakir.
Muzakir mengungkapkan, kondisi pelayanan di RSUD Praya Lombok Tengah saat ini bebas dari Pungli, baik sebelum maupun sesudah di terbitkannya Kepres Satgas Saber Pungli.” Silakan bisa dilihat dan dibuktikan secara langsung. Kalau ada petugas yang berani main – main menjual kamar dan menjual obat di luar ketentuan, akan kita tegas,” ujarnya. |rul.
Tinggalkan Balasan