Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Terpilih Dihimbau Taati Aturan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews,- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lombok Tengah mmenghimbau kepada 15 Kepala Desa (kades) terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, untuk menahan diri dan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.” Kepada 15 Kades terpilih yang baru saja di lantik, kami menghimbau untuk menahan diri dan jangan terlalu cepat melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa,” terang Sekretaris BPMD Lombok Tengah Drs. Jalaludin, Rabu, (19/10/2016).
Jalaludin mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentikan Perangkat Desa, harus dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.”Pengkatan dan pemberhentikan perangkat desa harus mengacu pada Perda. Untuk pengkatan perangkat desa baru, sesuai dengan aturan perangkat desa maksimal berusia 42 tahun, minimal 20 tahun dan berijazah SMA, dengan batas usia 60 tahun,” ungkapnya.
Untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) kata Jalaludin, sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemerintahan Desa, jabatan Sekdes bisa diisi dari kalangan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengangkatannya dilakukan oleh Kades.” Dengan telah diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2016, jabatan Sekdes bisa di isi dari kalangan Non PNS. dan Kades berhak memberhentikan dan mengangkat Sekdes,” katanya.
Meskipun memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, Lanjut Jalaludin, para Kades disarankan dan dihimbau untuk melakukan proses penjaringan atau seleksi Pengangkatan Perangkat Desa. Sehingga perangkat desa yang diangkat itu sesuai dengan keteria dan kebutuhan Pemerintah Desa dan diterima masyarakat.”Contohnya pengakatan Kepala Dusun (kadus) tidak melalui proses pemilihan Kadus,melainkan diangkat langsung oleh Kades. Dan kami telah mengaturnya, pengangkatan Kadus maupun perangkat desa lainnya dilakukan melalui proses penjaringan atau seleksi. Dan sebelum diangkat menjadi perangkat Desa,mereka memasukkan surat lamaran ke Pemerintah Desa, sesuai dengan bidang dan keahlian yang diinginkan,” ucapnya.
Setelah melalui proses penjaringan atau seleksi, kata Jalaludin, penangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa itu harus mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat.” Setelah dilakukan proses penjaringan dan seleksi, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mendapat Rekomendasi dari Camat,” ujarnya. |rul.
Tinggalkan Balasan