Visa Kadaluarsa, WNA India Gagal Menikah
Lombok Tengah, SuaraLombokNews, – Cinta Shaik Ahmad 29 Tahun Warga Negara Asing (WNA) India kandas ditengah jalan, karena gagal menikahi pujaan hatinya, RJ warga Dusun Selanglet Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.
Gagalnya pernikahan Shaik Ahmad dengan SJ, bukan karena putus cinta atau tidak mendapatkan Doa Restu dari calon mertuanya, melainkan karena Visa berlibur milik Shaik Ahmad sudah kadaluarsa alias Over Stay sejak tiga bulan lalu.
Oleh petugas Imigrasi Mataram Provinsi NTB, dibantu anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah, Senin,(17/10/2016) sekitar Pukul 16.00 Wita Shaik Ahmad pun langsung dijemput paksa dari rumah Calon Istrinya dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Hasil pengecekan, WNA India atas nama Shaik Ahmad dengan nomor Pasport : K8254228, sudah satu minggu tinggal di salah seorang rumah warga di Dusun Selanglet Desa Penujak. Dan informasi yang kami terima dari masyarakat, WNA India itu akan melangsungkan pernikahan dengan salah seorang warga Dusun Selanglet pada hari Senin, (17/10). Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasia, diketahui Visa kunjungan milik WNA itu sudah Expired atau Over Stay,” ungkap Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah AKP. I Nyoman Sumantara, Selasa, (18/10/2016).
Oleh anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah,keluarga calon pengantin perempuan diberikan penjelasan dan pemahaman terkait dengan keberadaan dan dokumen keimigrasian milik WNA India tersebut. Dan anggota keluarga pengantin perempuan diminta untuk menunda prosesi pernikahan WNA India tersebut.” Setelah diberikan pemahaman dan pengertian, keluarga pengantin perempuan bersedia menunda proses pernikahan sampai dengan menunggu petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan terhadap pengantin laki – laki yang merupakan WNA India,” tutur AKP. I Nyoman Sumantara.
Dan sehari setelah dilakukan pengecekan, tepatanya pada hari Senin,(17/10/2017) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas Imigrasi bersama Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah, kembali melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian milik WNA India tersebut. Dan karena Visa WNA India itu sudah Over Stay, petugas Imigrasi langsung membawa WNA India tersebut ke kantor Imigrasi Mataram untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.” Setelah dilakukan pengecekan ulang bersama petugas Imigrasi, Visa WNA India tersebut sudah over stay maka pihak Imigrasi mataram mengamankan WNA India tersebut ke Kantor Imigrasi Mataram untuk diproses lebih lanjut,” ucap AKP. I Nyoman Sumantara.
Peran serta masyarakat dalam pengawasan orang asing sangat diharapkan, sehingga keberadaan orang asing yang datang, terlebih lagi menetap di tengah – tengah lingkungan masyarakat bisa di ketahui dan di awasi.
Untuk itu masyarakat dihimbau untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap orang asing, sehingga keberadaan orang asing yang keluar masuk ke wilayah lingkungan masyarakat bisa di ketahui dan diawasi.” Inilah pentingya peran serta dari masyarakat, dan sudah menjadi kewajiban masyarakat juga untuk bersama – sama mengawasi orang asing yang keluar masuk ke dalam lingkungan masyarakat. Dengan diawasi, bukan berarti kita tidak senang dikunjungi, tujuannya adalah keberadaan orang asing itu diketahui segingga mudah dilakukan pengawasan jika terjadi sesuatu dan lain hal,” ujar AKP. I Nyoman Sumantara. |rul
Tinggalkan Balasan