Jadi Penadah Motor Hasil Curanmor, 4 Warga Desa Tumpak Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | 4 orang warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Minggu, (11/11/2018)
Keempat warga Desa Tumpak itu yakni, Jumahir, 39 Tahun, H. Yakub, 46 Tahun, Muhamad Zaki, 42 Tahun dan Sumatri, 28 Tahun.
Keempat warga Desa Tumpak itu ditangkap karena diduga Penadah Motor Hasil Curanmor.
Penangkapan keempat terduga Pelaku Penadah Motor Hasil Curanmor itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Minggu, (11/11/2018).
Menurut AKP. Rafles, penangkapan 4 pelaku terduga penadah hasil Curanmor itu berawal dari informasi yang masuk ke telingah Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, bahwa ada warga Desa Tumpak bernama Sumatri memiliki atau menguasai motor hasil Curanmor.”Dari hasil pengecekan, Sumantri memiliki motor jenis Honda Beat Street yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan. Dari pengakuan Sumantri, motor itu diperoleh dari Zaki, sedangkan Zaki mengaku memperoleh motor itu dari Yakub, dan Yakub mengaku memperoleh Motor itu dari Jumahir,” ungkap AKP. Rafles.
Dari tangan keempat terduga Pelaku Penadah motor hasil Curanmor itu, Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit Motor jenis Honda Beat Street warna hitam dan Yamaha NMax warna Hitam.” Keempat terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah untuk diambil keterangannya lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles. [slNews.com – rul].

Tinggalkan Balasan