Sengketa Lahan Are Guling, Mantan Kades Pengembur Yang Sudah Meninggal Akan Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

SUARALOMBOKNEWS | Sengketa lahan seluas 1,6 hektare di kawasan Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya, kembali memunculkan pernyataan dari pihak penggugat.
Pendamping nonlitigasi penggugat Andri, Supardi Yusuf, membantah pernyataan pihak tergugat Made Wiranata yang menyebut telah membeli lahan tersebut dari Andri.
Supardi menegaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, Andri tidak pernah menjual tanah itu kepada Made Wiranata maupun kepada Herman Iskandar.“Bohong besar kalau Made Wiranata mengaku pernah membeli tanah milik Andri di Are Guling. Andri selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanahnya kepada Made Wiranata dan tidak pernah bertemu dengannya,” tegas Supardi Yusuf, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin, (26/10/2026).
Menurut Supardi, transaksi yang diklaim terjadi pada 1989 perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah, termasuk surat jual beli, akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), bukti pembayaran, serta keterangan saksi yang mengetahui langsung proses transaksi tersebut.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses peralihan hak atas lahan itu. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta hukum yang relevan.
Supardi juga mempersoalkan keberadaan sertifikat hak milik (SHM) asli yang menurutnya tidak pernah diterima Andri. Ia menduga terdapat persoalan dalam proses penyerahan sertifikat tersebut dan meminta agar proses penerbitan maupun peralihan hak atas tanah itu ditelusuri.“Kalau memang Andri pernah menjual tanahnya, silakan tunjukkan bukti transaksi yang sah, termasuk bukti pembayaran dan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses jual belinya,” ujarnya.
Selain transaksi yang diklaim terjadi pada 1989, Supardi turut mempertanyakan dokumen yang disebut dibuat atas nama Andri pada 2012.
Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, Andri saat itu berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) dan baru kembali ke Indonesia pada 2013.
Karena itu, Supardi mempertanyakan proses pembuatan dokumen tersebut dan meminta agar keaslian serta dasar penerbitannya diperiksa.
Supardi juga membantah bahwa Andri pernah melakukan transaksi jual beli dengan Herman Iskandar sebagaimana yang dipersoalkan dalam rangkaian peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk akta yang disebut berkaitan dengan 2022.“Menurut keterangan Andri kepada kami, dia tidak pernah bertemu atau mengenal Herman Iskandar maupun Made Wiranata dalam transaksi jual beli tanah tersebut,” katanya.
Atas sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan itu, Supardi menduga terdapat persoalan dalam proses administrasi dan peralihan hak atas tanah. Ia menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen kepada Polda NTB.“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kenapa pemerintah desa tidak diperkarakan di gugat, Supardi Yusuf menjawab bahwa Kades Pengembur yang saat itu menjabat sudah meninggal dunia.”Kan udah meninggal kadesnya (Mantan Kades Pengembur H. Lalu Arabiah) dan tetap akan dituntut nanti di pidananya,” ucapnya.
Supardi juga membantah anggapan bahwa lahan tersebut telah dikuasai Herman Iskandar selama sekitar 30 tahun tanpa keberatan dari Andri.
Menurutnya, Andri tetap menguasai dan menggarap lahan tersebut hingga sekarang. Ia menyebut Andri juga pernah menjalankan tugas sebagai hansip ketika Desa Tumpak masih menjadi bagian dari wilayah Desa Pengembur.“Menurut kami, Andri tetap menguasai tanah tersebut. Dia juga menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Made Wiranata maupun Herman Iskandar,” ujarnya.
Supardi turut menyinggung perkara pidana sebelumnya yang melibatkan Andri setelah dilaporkan Herman Iskandar terkait penguasaan tanah yang dipersengketakan.
Ia menyatakan Andri telah dinyatakan tidak bersalah oleh hakim dalam perkara tersebut. Namun, untuk memastikan duduk perkara dan akibat hukum putusan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan putusan pengadilan yang bersangkutan.
Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan seluas 1,6 hektare di Are Guling saat ini masih bergulir dalam perkara perdata di PN Praya yang disebut pihak Supardi bernomor 29/Pdt/2026.
Supardi mengaku optimistis terhadap gugatan yang diajukan Andri.
Ia menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti dan saksi untuk mendukung dalil gugatan dalam persidangan.
Meski demikian, penentuan siapa yang berhak atas lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Supardi Yusuf merupakan keterangan dari pihak pendamping penggugat. Tuduhan mengenai dugaan pemalsuan dokumen, kejanggalan peralihan hak, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan