Made Wiranata Sayangkan Pemberitaan Sengketa Lahan Are Guling, Kuasa Hukum Ungkap Riwayat Transaksi Tahun 1989

SUARALOMBOKNEWS | Made Wiranata menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa terkait sengketa lahan di kawasan Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menilai pemberitaan mengenai perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Praya perlu memperhatikan fakta persidangan dan asas keberimbangan.
Melalui kuasa hukumnya, Muhanan, SH, MH, Made Wiranata menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut memiliki riwayat transaksi jual beli sejak 1989. Menurutnya, sejumlah dokumen dan perkara terdahulu perlu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.
Muhanan menjelaskan, perkara tersebut melibatkan Andri alias H. Padli sebagai penggugat dan Made Wiranata sebagai pihak yang bersengketa. Objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 1,61 hektar di kawasan Are Guling, yang saat ini masuk wilayah Desa Tumpak setelah pemekaran dari Desa Pengembur.
Menurut Muhanan, Andri alias H. Padli telah menjual tanah tersebut kepada Made Wiranata pada 9 Oktober 1989. Ia merujuk pada Akta Jual Beli Nomor 20 yang disebut dibuat di hadapan notaris Abdurrahim, SH.“Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat mendalilkan tidak pernah menjual tanah tersebut. Namun, menurut kami, terdapat dokumen transaksi yang menunjukkan adanya jual beli pada 1989,” ujar Muhanan, SH,. MH, Senin, (26/10/2026).
Muhanan juga menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut terdapat persoalan mengenai persetujuan istri atas transaksi yang diklaim sebagai bagian dari harta bersama. Persoalan tersebut, menurutnya, harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Merujuk Putusan Perkara Tahun 2012.
Muhanan selanjutnya memaparkan riwayat perkara terdahulu atas objek tanah yang sama. Ia menyebut, pada 2012, Kamarudin pernah mengajukan gugatan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Andri sebagai salah satu tergugat.
Menurut Muhanan, Pengadilan Negeri Praya saat itu menolak gugatan Kamarudin untuk seluruhnya. Ia menyatakan, dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Made Wiranata selaku pembeli dan Herman Iskandar sebagai pihak terkait merupakan pembeli beritikad baik yang patut mendapat perlindungan hukum.
Pada 2013, lanjut Muhanan, Kamarudin mengajukan upaya banding. Dalam proses tersebut, Andri disebut mengajukan kontra memori banding melalui kuasa hukumnya.
Muhanan mengungkapkan bahwa terdapat surat pernyataan yang menurut pihaknya dibuat oleh Andri dengan bantuan pengacaranya. Dalam salah satu poin surat tersebut, Andri disebut menyatakan telah menandatangani transaksi jual beli dengan Made Wiranata di hadapan notaris Abdurrahim, SH.“Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang kami sampaikan untuk menjelaskan riwayat transaksi tanah yang sekarang kembali disengketakan,” kata Muhanan.
Meski demikian, isi dokumen, konteks penerbitannya, serta relevansinya terhadap perkara yang sedang berlangsung tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan hukum dan pembuktian di persidangan.
Sebut Ada Peralihan Hak kepada Herman Iskandar.
Muhanan juga menjelaskan bahwa setelah transaksi pada 1989, Made Wiranata disebut menjual tanah tersebut kepada Herman Iskandar pada 1990.
Ia menyatakan, sertifikat hak milik atas tanah itu kemudian tercatat atas nama Herman Iskandar dengan Nomor 522. Muhanan turut menyebut adanya proses perubahan nama sertifikat yang menurut keterangannya telah dilakukan pada 2022.
Atas dasar riwayat transaksi dan dokumen tersebut, pihak Made Wiranata berpendapat bahwa Andri tidak lagi memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.
Namun, mengenai keabsahan peralihan hak, kedudukan sertifikat, serta konsekuensi hukumnya terhadap gugatan yang saat ini diperiksa, keputusan tetap berada pada majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Pemberitaan Mengedepankan Keberimbangan.
Muhanan menyayangkan pemberitaan yang menurut penilaian pihaknya hanya menonjolkan klaim penggugat tanpa menjelaskan riwayat transaksi dan dokumen yang mereka ajukan.
Ia juga menanggapi pemberitaan yang menggambarkan salah satu pihak sebagai masyarakat sederhana dan pihak lainnya sebagai orang kaya. Menurutnya, latar belakang ekonomi para pihak tidak semestinya menjadi dasar untuk menentukan siapa yang benar dalam sengketa perdata.“Yang harus menjadi perhatian adalah fakta dan alat bukti dalam persidangan. Persoalan benar atau tidaknya keterangan saksi merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghadirkan mantan pengacara Andri sebagai saksi. Menurut Muhanan, saksi tersebut menerangkan adanya surat pernyataan mengenai transaksi jual beli tanah kepada Made Wiranata.
Muhanan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Ia berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif dan seluruh bukti dari para pihak dipertimbangkan secara proporsional.“Kami tidak ingin mendahului putusan Pengadilan Negeri Praya. Kami berharap perkara ini diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum menggambarkan seluruh perspektif para pihak,” katanya.
Proses Hukum Masih Berlangsung.
Muhanan menyebut sengketa tersebut kembali mencuat setelah rentang waktu sekitar 37 tahun sejak transaksi yang diklaim terjadi pada 1989. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Praya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak Made Wiranata mendasarkan keterangannya pada akta jual beli, surat pernyataan yang disebut dibuat oleh Andri, serta dokumen dan putusan perkara terdahulu. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan