H-9 Pemungutan Suara Pilkades Serentak 2026, Bupati Lombok Tengah Terbitkan SE

SUARALOMBOKNEWS | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Pathul Bahri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/293/DPMD/2026 tentang Pemilih dalam Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Surat edaran tertanggal 20 Oktober 2026 tersebut mengatur penanganan wajib pilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Serentak di 87 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam surat edaran itu, Bupati memerintahkan seluruh panitia Pilkades serentak untuk memasukkan wajib pilih yang belum terdaftar ke dalam DPT, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan pemilih tersebut harus dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan DPT yang dihadiri oleh para calon kepala desa. Proses penetapan itu dijadwalkan paling lambat pada 27 Oktober 2026.
Bagi calon kepala desa yang tidak dapat menghadiri rapat pleno, surat edaran tersebut mewajibkan yang bersangkutan menunjuk perwakilan dengan menggunakan surat mandat tertulis.
Selain mengatur penambahan pemilih, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam surat edaran dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WITA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran itu juga mengatur mekanisme pemenuhan kekurangan surat suara. Jika terjadi kekurangan, surat suara dapat diambil dari tempat pemungutan suara (TPS) lain yang masih memiliki persediaan, dengan disertai berita acara.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lombok Tengah menegaskan agar seluruh ketentuan menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh panitia Pilkades serentak.
Pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 akan berlangsung pada 29 Oktober 2026.
Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com, Pilkades Serentak di 87 Desa diikuti oleh 334 calon.
Dengan adanya surat edaran ini, panitia Pilkades di masing-masing desa diharapkan melaksanakan tahapan pendataan dan penetapan pemilih sesuai ketentuan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terakomodasi tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan