Panitia Revitalisasi SDN Prako Diisi Satu Keluarga, Kepsek Akui Ada Kekeliruan, Kasta NTB Minta Program Dihentikan

SUARALOMBOKNEWS | Pelaksanaan program revitalisasi gedung sekolah dasar (SD) di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB DPD Lombok Tengah menilai pembentukan panitia pembangunan revitalisasi SDN Prako dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat dalam hearing antara DPD Lombok Tengah LSM Kasta NTB dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah yang berlangsung di aula Dinas Dikbud Lombok Tengah, Jumat (28/8/2026).
Hearing dihadiri Ketua DPD Lombok Tengah LSM Kasta NTB Hairul Fikri bersama puluhan anggota. Mereka diterima Kabid Pembinaan SD Dinas Dikbud Lombok Tengah H. Jumadi.
Turut hadir Korwil Dinas Dikbud Lombok Tengah Kecamatan Janapria H. Karnain, Kepala SDN Prako Baiq Supiatun, Kepala SDN Pendem Nurul Isnaini, serta Ketua Komite SDN Prako Kumpul Ramen.
Dalam hearing tersebut, Hairul Fikri mempertanyakan proses pembentukan panitia pembangunan revitalisasi SDN Prako yang dinilainya tidak representatif.”Awalnya saya diundang sosialisasi pelaksanaan revitalisasi, tetapi ternyata panitia sudah dibentuk tanpa melibatkan semua unsur,” katanya
Menurutnya, masyarakat dan seluruh kepala dusun di wilayah Prako seharusnya dilibatkan dalam pembentukan panitia agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fikri juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan keluarga dalam struktur kepanitiaan.”Panitianya hanya dibentuk bertiga. Pamannya pengawas, adiknya pengawas dan keluarganya jadi pengaman. Kalau begini, batalkan program revitalisasi SDN Prako,” tegasnya.
Fikri meminta pembentukan panitia tersebut dievaluasi dan dilakukan pembentukan ulang dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Fikri juga menyoroti adanya bangunan SDN Prako yang disebut baru dibangun melalui aspirasi salah seorang anggota DPRD dan baru berusia sekitar satu tahun, namun masuk dalam rencana revitalisasi.”Kami mempertanyakan apakah bangunan yang baru dikerjakan boleh dibongkar kembali. Jangan sampai bangunan yang kondisinya masih bagus justru dibangun ulang melalui program revitalisasi,” ujarnya.
Selain SDN Prako, Fikri turut mempertanyakan pelaksanaan program revitalisasi di SDN Kemiri. Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak sekolah, namun tidak mendapatkan respons.
Ia menegaskan keberatan tersebut bukan karena ingin masuk dalam kepanitiaan, melainkan untuk memastikan masyarakat dilibatkan dan proses pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.”Jangan sampai menjadi raja-raja kecil di situ. Kalau satu ini tidak bisa diperbaiki kepanitiaannya, kami akan bersurat ke pusat, kami minta program Revitalisasi dihentikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pembinaan SD Dinas Dikbud Lombok Tengah H. Jumadi menjelaskan bahwa program revitalisasi tersebut merupakan program pemerintah pusat. Dinas Dikbud Lombok Tengah, kata dia, berada pada posisi sebagai penghubung dalam pelaksanaan program tersebut di daerah.”Kami berharap teman-teman Kasta NTB bisa membantu dan mendampingi sekolah yang menerima program revitalisasi. Kalau program ini terhambat, bisa menghambat program tidak hanya di Kecamatan Janapria, tetapi juga se-Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.
Jumadi mengatakan, panitia pembangunan atau P2SP memiliki tugas melakukan sosialisasi serta memastikan pelaksanaan program berjalan.
Untuk SDN Prako, lanjutnya, dana program revitalisasi sudah masuk sehingga pihaknya berharap seluruh pihak dapat saling berkomunikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada.”Posisi SK sudah di pusat. Jangan sampai merembet ke sekolah yang lain dan dikira ada apa-apa. Kesalahan panitia sudah ada, tetapi mari kita perbaiki bersama,” katanya.
Jumadi membuka ruang apabila diperlukan pembentukan ulang panitia dengan catatan seluruh pihak duduk bersama dan membicarakannya secara baik.”Kepala sekolah sudah salah, tolong buat rapat ulang dan laporkan kepada kami. Buatkan panitia yang representatif mewakili masyarakat. Yang bekerja adalah panitia yang mewakili semua unsur masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dilakukan pengecekan terhadap bangunan yang sudah ada sebelum pekerjaan revitalisasi dilakukan.”Apakah ada bangunan yang sudah dikerjakan dan apakah boleh diperbaiki, itu harus masuk dalam aset. Jangan sampai bangunan yang sudah ada dan baru dibangun dibangun ulang lagi. Misalnya atapnya masih bagus, jangan sampai dikerjakan lagi melalui program revitalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Korwil Dinas Dikbud Lombok Tengah Kecamatan Janapria H. Karnain mengaku tidak dilibatkan dalam proses awal pembentukan panitia SDN Prako.”Saat pembuatan panitia saya tidak diundang. Saya diundang saat sosialisasi percepatan saja dan diberitahu dananya sudah masuk,” ungkap Karnain.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut segera diselesaikan karena program memiliki batas waktu pelaksanaan.”Jangan sampai waktu yang diberikan tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan. Kalau ada yang tidak terima, silakan saja, dan kami serahkan ke Dinas Pendidikan,” katanya.
Kepala SDN Prako Baiq Supiatun memberikan klarifikasi terkait pembentukan panitia. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah telah mengundang sejumlah unsur dalam proses tersebut.”Saat pembentukan panitia saya mengundang masyarakat, Pak Doyan, unsur komite dan dewan guru,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN Prako Kumpul Ramen mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembentukan panitia dan berharap hal tersebut dapat diperbaiki sehingga tidak menghambat program revitalisasi.”Karena mendadak, saya jadi apa-apa boleh saja. Jika ada kekeliruan bisa diperbaiki supaya program ini tidak gagal,” ujarnya.
Terkait adanya hubungan keluarga dalam kepanitiaan, Kumpul mengakui bahwa ketua panitia merupakan keluarganya. Namun, menurutnya, orang tersebut dipilih karena memiliki kemampuan teknis.”Betul memang ketua panitia keluarga saya, tetapi dia orang teknis. Sekarang nasi sudah jadi bubur, bagaimana kita olah bubur itu biar enak,” katanya.
Hearing tersebut kemudian menghasilkan dorongan agar proses pembentukan panitia SDN Prako dievaluasi dan dilakukan perbaikan dengan melibatkan unsur masyarakat secara lebih representatif.
Kasta NTB tetap meminta agar seluruh tahapan revitalisasi dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, serta tidak mengabaikan keberadaan bangunan yang sebelumnya telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Hingga hearing berakhir, pihak Dinas Dikbud Lombok Tengah meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan rapat bersama, sehingga program revitalisasi tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan