Jelang Pilkades Serentak, Jaksa Minta Inspektorat Lombok Tengah Audit Dana Desa dan Anggaran Pilkades

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Kamis, (16/7/2026).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Tastura Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, unsur DPRD, Polresta Lombok Tengah, Kodim 1620/Lombok Tengah, Satpol PP, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, dan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Rakor tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi Pilkades Serentak sekaligus memetakan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari perspektif intelijen penegakan hukum agar seluruh tahapan berjalan aman, tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, Pilkades merupakan momentum penting karena kepala desa akan memimpin pemerintahan dan pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda membangun dari desa dan dari bawah sebagai fondasi pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”Karena itu, seluruh tahapan Pilkades harus dikawal bersama. Jangan sampai pesta demokrasi di tingkat desa justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik sosial, maupun tindak pidana korupsi,” ucapnya
Menurut Alfa, pengawasan harus dimulai sejak tahap persiapan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkades, termasuk pengadaan kertas suara dan berbagai kebutuhan logistik lainnya.”Seluruh anggaran Pilkades harus dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan logistik, termasuk kertas suara, harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan audit dan pemeriksaan sejak dini terhadap pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkades, serta tindak lanjut atas temuan-temuan hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan.
Langkah tersebut, kata Alfa, merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan desa maupun penggunaan anggaran untuk kepentingan di luar ketentuan.”Kami mendorong agar pemeriksaan dilakukan sebelum seluruh tahapan Pilkades memasuki fase krusial. Dengan demikian, apabila masih terdapat temuan administrasi maupun pengelolaan keuangan yang perlu diperbaiki, dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum,” katanya
Pada tahap pencalonan, Kejaksaan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa oleh BPD sesuai ketentuan, keabsahan ijazah, dokumen kependudukan, hingga ketentuan mengenai cuti atau pengunduran diri bagi pihak-pihak yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, Kejaksaan mendorong koordinasi yang erat dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong seluruh bakal calon kepala desa untuk secara sukarela mengumumkan harta kekayaannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan komitmen moral dalam membangun pemerintahan desa yang bersih.”Memang belum menjadi kewajiban sebagaimana bagi penyelenggara negara tertentu, tetapi keterbukaan mengenai harta kekayaan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi wujud komitmen calon kepala desa untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas,”ungkap Alfa.
Kejaksaan juga mengingatkan agar seluruh pihak mewaspadai penyebaran hoaks, kampanye hitam, isu SARA, maupun provokasi melalui media sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pilkades.
Memasuki tahap pemungutan suara, Alfa Dera menilai politik uang serta dukungan pendanaan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu perlu menjadi perhatian bersama.”Kami mengingatkan agar seluruh proses Pilkades berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Jangan sampai ada dukungan pendanaan yang kemudian mempengaruhi independensi kepala desa setelah terpilih. Kepala desa harus mengambil setiap kebijakan berdasarkan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum, bukan karena adanya kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Menurut Alfa, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada desa-desa yang berada di kawasan pariwisata maupun wilayah dengan perkembangan investasi yang cukup pesat di Kabupaten Lombok Tengah.
Alfa menjelaskan, kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena berkaitan dengan transaksi lahan, pemanfaatan aset desa, pembangunan kawasan, dan masuknya investasi. Oleh sebab itu, diperlukan tata kelola pemerintahan desa yang transparan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.”Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proses Pilkades harus tetap dijaga agar berlangsung independen sehingga setiap kebijakan mengenai pemanfaatan tanah desa, aset desa, tata ruang, maupun kerjasama investasi benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tuturnya
Keberhasilan Pilkades, lanjut Alfa, tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas proses demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen akan terus melakukan deteksi dini, memberikan masukan kepada pemerintah daerah, serta memperkuat koordinasi dengan Polri, TNI, Inspektorat, DPMD, dan seluruh pemangku kepentingan. Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan Pilkades yang aman, tertib, dan berintegritas,” tuturnya
Alfa berharap Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Tengah dapat melahirkan kepala desa yang memiliki integritas, memahami tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu mengelola Dana Desa dan seluruh potensi desa secara akuntabel untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.”Kalau prosesnya bersih, pemimpinnya berintegritas, dan tata kelolanya baik, maka pembangunan desa akan berjalan optimal. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya,”ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan