Endus Makelar Titik Dapur MBG, LSM Kasta NTB Lombok Tengah Buka Hotline Pengaduan, APH Diminta Bertindak Tegas

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran, Nusa Tenggara Barat (LSM KASTA NTB), Kabupaten Lombok Tengah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dalam penentuan titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM KASTA NTB Kabupaten Lombok Tengah, Khairul Fikri.
Fikri menegaskan, siapa pun yang terbukti meminta imbalan, menjual pengaruh, atau memperdagangkan akses terhadap penetapan titik dapur MBG harus diproses sesuai hukum yang berlaku.“Program MBG adalah program untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum yang mengaku bisa mengurus atau menjanjikan titik dapur. Kami mengendus ada makelar yang bermain melakukan praktik jual titik Dapur MBG, aparat penegak hukum harus menangkap dan mengadilinya tanpa pandang bulu,” tegas Khairul Fikri, Selasa, (14/7/2026)
Program MBG, kata Fikri merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada satu pun oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis melalui praktik percaloan atau “Makelar” penentuan titik dapur.”Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam hal praktik jual beli titik dapur yang diduga nilainya bervariasi yang di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”ucapnya
Pria asal Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah itu menilai praktik semacam itu tidak hanya merugikan calon mitra yang mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga mencederai semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola Program MBG yang bersih, transparan, dan akuntabel.“Kalau memang pihak BGN ingin melakukan efisiensi anggaran, sebaiknya kembali pada aturan awal yang telah ditetapkan. Setahu kami, dalam satu kecamatan maksimal sekitar 11 titik dapur. Namun di lapangan kami melihat ada kecamatan yang jumlah titiknya mencapai sekitar 26. Hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Fikri
Fikri juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penetapan titik dapur dengan meminta sejumlah uang. Ia meminta setiap dugaan praktik percaloan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD LSM KASTA NTB, lanjut Fikri, akan membuka Hotline pengaduan serta memberikan pendampingan hukum terhadap para korban yang dirugikan imbas pembelian titik MBG.“Jangan beri ruang bagi mafia atau makelar untuk menguasai program yang dibiayai oleh uang negara. Program MBG harus dinikmati oleh masyarakat melalui mekanisme yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun percaloan,”ujarnya. [SLNews – Rul)

Tinggalkan Balasan