Jual Sabu, Petani Asal Desa Beleke Lombok Tengah Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Seorang pria berinisial M, 39 tahun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (21/5/2026).
Warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang berprofesi sebagai Petani itu ditangkap Polisi karena diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Mulyadi, SH.
AKP. Mulyadi mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar Sabu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika.“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” ujar ungkapnya
AKP. Mulyadi mengatakan, terduga pelaku pengedar Sabu yang diamankan berinisial M, 39 tahun, yang berprofesi sebagai petani asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, Lanjut AKP. Mulyadi, Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan dan satu pipa kaca. ”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (bruto) 72,50 gram,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Praya Timur.“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Mulyadi.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan