Penjual Sabu Asal Pengenjek dan Sengkerang Lombok Tengah Diringkus Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kelima orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial PP, 34 tahun, MTH, 28 tahun, M, 44 tahun, WA, 25 tahun dan S, 36 tahun ditangkap Polisi di dua lokasi berbeda.
Terduga pelaku PP dan MTH yang merupakan warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap di wilayah Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, pada Senin, (18/5/2026), sekitar Pukul 20.00 Wita, dengan barang bukti dua klip bening yang diduga Sabu dengan berat bruto 2,83 gram, lima buah Handphone dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu serta 1 bendel plastik bening. Sedangkan terduga pelaku M, WA, dan S yang merupakan warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat ditangkap di wilayah Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, pada Rabu (20/5/2026), sekitar pukul 12.00 Wita dengan dengan barang bukti empat klip plastik bening yang diduga Sabu seberat 67,27 gram, satu buah dompet dan beberapa perlengkapan alat hisap serta satu bendel plastik bening.
Penangkapan lima orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Mulyadi, Kamis, (21/5/2026).
AKP. Mulyadi mengungkapkan, penangkapan lima orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika itu berawal dari informasi masyarakat.”Kedua penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat, yang kemudian Tim tindak lanjuti,”ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP. Mulyadi, dua dari lima terduga pelaku yang diamankan merupakan pengedar. Yakni P sebagai penjual Sabu di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dan M sebagai Penjual Sabu di wilayah Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.” Kelima terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan