Pemkab Lombok Tengah Sampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah

SUARALOMBOKNEWS | Wakil Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/11/2025)
Ranperda RT/RW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, kata Nursiah, merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031. Revisi ini dilakukan karena terdapat beberapa perkembangan kondisi lingkungan strategis, dinamika pembangunan, serta perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada RTRW yang berlaku.
Nursiah juga menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah ini telah selesai disusun dan telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum. Ranperda ini memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, Nursiah juga menyampaikan penjelasan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa hal, seperti peningkatan status RSUD Praya dari Kelas C ke Kelas B, penyesuaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan peningkatan tipe Dinas Perhubungan dari Tipe C ke Tipe B.
Nursiah berharap bahwa Ranperda RT/RW Kabupaten Lombok Tengah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat menjadi solusi untuk mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan