SHOPPING CART

close

Bank Mandiri dan Vendor, Ada Kesengajaan atau Lalai dalam Kasus Uang Palsu ATM?

Nasabah Tarik Tunai Uang Diduga Palsu di ATM Bank Mandiri Renteng Praya

Bank Mandiri dan Vendor, Ada Kesengajaan atau Lalai dalam Kasus Uang Palsu ATM?

Oleh : 

M  A  H  A  R  A  N  I 

Analis Kebijakan Publik Lombok Research Center (LRC)

Hari sabtu, tanggal 26 Juli 2025 yang lalu, kita masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dibuat heboh oleh pemberitaan di media online terkait adanya uang palsu di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri.

Dalam berita tersebut ditulis, ada seorang Nasabah KS mengambil uang di ATM Bank Mandiri di lokasi Pasar Renteng sekitar pukul 12 siang. Uang yang diambil yaitu pecahan 100 ribuan. Setelah melakukan penarikan, nasabah tersebut pergi untuk membeli Bakso bersama temannya. Pada saat melakukan pembayaran dengan uang yang baru saja ditarik di ATM, Nasabah tersebut dipanggil oleh pihak kasir di warung bakso. Dan kasir tersebut mengatakan uang pecahan 100 ribuan tersebut palsu.

Melihat kronologi cerita tersebut, kita sebagai masyarakat yang notabene menjadi salah satu nasabah Bank akan merasa khawatir dan was-was dalam melakukan transaksi tarik tunai di ATM. Berbicara perkembangan teknologi. Setiap transaksi saat ini kita diarahkan selain online melalui aplikasi kita juga akan diarahkan untuk melakukan transaksi menggunakan ATM. Dikarenakan ATM saat ini memiliki fasilitas setor tunai dan Tarik tunai.

Perkembangan teknologi perbankan telah mendorong kemudahan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, salah satunya melalui Automated Teller Machine (ATM). Namun, di balik kemajuan ini, muncul kekhawatiran tentang kemungkinan beredarnya uang palsu dari mesin ATM, termasuk dari bank besar seperti Bank Mandiri. Meski sangat jarang, beberapa kasus telah mencuat ke publik dan menjadi sorotan. Dalam konteks ini, penting untuk mengulas sejauh mana jaminan yang diberikan kepada nasabah serta komitmen dan keseriusan Bank Mandiri dalam menjaga integritas sistem perbankannya.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah menegaskan bahwa kemungkinan masyarakat menerima uang palsu dari ATM sangat kecil. Hal ini karena proses pengisian dan sortir uang dilakukan dengan ketat oleh bank atau mitra pihak ketiga yang telah disertifikasi dan diawasi. Mesin ATM Mandiri juga telah dilengkapi teknologi deteksi uang palsu, seperti sensor optik dan mekanisme penolakan terhadap uang yang tidak sesuai standar.

Namun demikian, dalam kenyataannya tetap ditemukan beberapa insiden di mana nasabah melaporkan menerima uang yang diduga palsu dari ATM Bank Mandiri. Misalnya, kasus di ATM Renteng yang dialami oleh Nasabah KS pada Sabtu 26 Juli 2025. Meski berskala kecil, tetap menunjukkan bahwa potensi kebocoran sistem tetap ada, entah karena human error, kelalaian mitra distribusi, atau infiltrasi uang palsu pada tahapan awal penyortiran.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin keamanan dan kenyamanan nasabahnya. Dalam konteks uang palsu dari ATM, Bank Mandiri memberikan jaminan sebagai berikut: Jika seorang nasabah merasa menerima uang palsu dari ATM Mandiri, bank akan memproses laporan tersebut dengan standar investigasi. Prosesnya mencakup: Pemeriksaan struk transaksi, Pencocokan CCTV lokasi ATM dan Verifikasi keaslian uang oleh ahli kas bank atau dengan bantuan Bank Indonesia.

Dalam beberapa kasus yang sudah terjadi, Bank Mandiri secara terbuka menanggapi laporan media dan melakukan investigasi internal. Komitmen ini terlihat dari tindakan seperti penggantian uang korban, kunjungan ke rumah nasabah, serta klarifikasi resmi kepada publik dan media, menunjukkan itikad baik dan keinginan untuk menjaga reputasi sekaligus kepercayaan masyarakat.

Bank Mandiri secara rutin melakukan audit terhadap mitra penyedia jasa pengisian ATM, memastikan bahwa semua proses penyortiran dilakukan sesuai SOP dan teknologi yang memadai. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, Bank Mandiri tidak segan memberikan sanksi atau menghentikan kerja sama.

Hal ini penting mengingat mayoritas kasus uang palsu di ATM berasal dari kelalaian pihak ketiga, bukan dari sistem bank internal. Dengan audit dan penegakan ketat, Mandiri menunjukkan bahwa mereka tidak mentoleransi celah keamanan.

Dalam situasi tertentu, Bank Mandiri akan melibatkan Bank Indonesia untuk analisis laboratorium uang palsu, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada indikasi peredaran uang palsu yang disengaja. Langkah ini mencerminkan keseriusan bank dalam memerangi kejahatan keuangan dan mendukung keamanan sistem moneter nasional.

Karena jika dalam ATM tersebut ditemukan uang palsu maka berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang mata uang Rupiah, termasuk larangan memalsukan dan mengedarkan uang palsu.

Pasal yang Dilanggar adalah Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang memalsukan Rupiah dengan maksud untuk digunakan seolah-olah Rupiah asli.”. dan Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Namun jika Bank atau Mitra Terbukti Lalai dalam hal ini ditemukan uang palsu sampai ke ATM karena kelalaian pihak pengelola uang (misalnya vendor), maka mereka bisa dikenakan dengan tuntutan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 yang berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya atau patut diduganya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Namun, jika bank ada unsur kelalaian maka akan berpotensi pelanggaran Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.

Jika kasus melibatkan kelalaian bank dalam menjalankan fungsi kehati-hatian dan pengawasan terhadap vendor/pihak ketiga, akan berpotensi melanggar Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) berbunyi “Bank wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian.”.

Jika terbukti bahwa bank membiarkan celah atau tidak mengawasi secara memadai vendor yang mengisi uang ke ATM, maka bank bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk dalam hal ini yaitu Denda, Pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin usaha (untuk pelanggaran berat atau berulang).

Namun apabila ada indikasi keterlibatan oknum pegawai bank secara aktif dalam praktik pemalsuan atau pengedaran uang palsu, maka bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang.

Untuk itu, kita tunggu itikad baik dari pihak Bank mandiri kepada nasabah KS. Baik dalam bentuk mengganti uang yang palsu tersebut maupun dalam bentuk permintaan maaf ke public atas kelalian yang ditimbulkannya. Ini hanya untuk membangun kepercayaan publik dan nasabah banwa bank Mandiri sebagai salah satu Bank di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Bank yang profesional. 

Penulis adalah Analis Kebijakan Publik di Lombok Research Center (LRC).

Tags:

0 thoughts on “Bank Mandiri dan Vendor, Ada Kesengajaan atau Lalai dalam Kasus Uang Palsu ATM?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK