SHOPPING CART

close

Jadi Tersangka, dr Langkir Sebut Ada Aliran Dana Saat Putusan MK dan Kepentingan Pilkada Lombok Tengah

Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD, Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah, dr Muzakir Langkir mengenakan rompi tahanan kejaksaan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan, Rabu, (24/8/2022).

LOMBOK TENGAH | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dr Muzakir Langkir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Rabu, (24/8/2022).

dr Langkir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya  Tahun Anggaran 2017- 2020.

Selain dr Langkir, Jaksa juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Sasmita dan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah.

Sebelum naik ke Mobil Tahanan, dr. Langkir mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  bukan terkait dengan Kasus dugaan korupsi UTD (Unit Transfusi Darah), melainkan terkait dengan Dana Taktis.

dr Langkir dengan tegas menyebutkan, Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah termasuk oknum Kejaksaan menerima aliran Dana Taktis.” Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada, ke Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya

dr Langkir tidak menyebutkan berapa jumlah dana yang mengalir ke oknum Jaksa, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Namun, dr Langkir menegaskan, dana tersebut dipergunakan saat putusan sengketa Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). “ Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kwitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak 3 kali, begitu juga dengan bendahara dan PPK.

Selain itu, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. “Yang jadi tersangka inisial ML, AS dan BP,” katanya

Total kerugian negara dari Mark up yang masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan Rp 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak Rp 10 juta yang diduga suap. 

Kemudian terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka dr.  Langkir yang mengalir ke Bupati, Wakil Bupati Lombok Tengah dan oknum Kejaksaan, Fadil menegaskan akan menindaklanjutinya.“Kita tunggu, ini kan masih disebutkan saja, belum ada bukti. Kalau disebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi,” tegasnya

Kini, 2 tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah dan satu tersangka di Lapas perempuan Mataram.

Sebagai tersangka, Direktur, PPK dan Bendahara RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terkait dengan gugatan sengketa Pilkada Lombok Tengah tahun 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Lombok Tengah, yang diajukan oleh H. Masrun – H. Habib Ziadi ( Mantab ) nomor urut 3. Dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor 4, H.Lalu Pathul Bahri – H.M.Nursiah ( Maiq – Meres ).

Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Lombok Tengah ini tertuang dalam putusan bernomor 102/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam amar putusan Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jadi Tersangka, dr Langkir Sebut Ada Aliran Dana Saat Putusan MK dan Kepentingan Pilkada Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2022
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK