SHOPPING CART

close

Didatangi Masyarakat Pengawisan, Kanwil BPN NTB Tak Bisa Menunjukkan Dokumen Ruislag

Warga Pengawisan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat
Hearing warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat bersama Ketua Badan Pengarah Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah Terlantar (KIPHTL NTB), Lalu Tahdin, dan Ketum LSM Alarm NTB, Lalu Hizi di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB di Kota Mataram, Kamis, (23/6/2022).

MATARAM | Sejumlah perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didampingi Ketua Badan Pengarah Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah Terlantar (KIPHTL NTB), Lalu Tahdin dan Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (Ketum Alarm) NTB, Lalu Hizi mendatangi Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi NTB di Kota Mataram, Kamis (23/6/2022).

Kedatangan mereka untuk bertanya dan mencari tahu terkait dengan dasar Ruislag lahan atau tukar menukar lahan antara Pemda Lombok Barat  dengan PT Rezka Nayatama, bukti kepemilikan lahan Pemkab Lombok Barat di Dusun Pengawisan dan dasar Kanwil BPN Provinsi NTB menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi rujukan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (S HGB) atas nama PT Rezka Nayatama di Dusun Pengawisan.

Selain itu, masyarakat Dusun Pengawisan juga meminta kepada Kanwil BPN Provinsi NTB untuk memerintahkan Kepala Kantor BPN Lombok Barat untuk segera memproses penerbitan sertifikat lahan melalui program PTSL yang diajukan oleh masyarakat Dusun Pengawisan ke Kantor BPN Lombok Barat pada tahun 2020 lalu dan meminta BPN Lombok Barat turun ke Dusun Pengawisan untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan administrasi terhadap obyek lahan milik warga Dusun Pengawisan sesuai dengan Surat Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB Nomor MP.01.03/584.1-52/X/2020 Tanggal, 27 Oktober 2020.

Kedatangan mereka diterima oleh tiga orang Kepala Bidang (Kabid) Kanwil BPN Provinsi NTB di Aula Kanwil BPN Provinsi NTB. “ Yang kami tanyakan dan ingin lihat, apa landasan SK Kanwil BPN untuk penerbitan Sertifikat HGB PT Rezka Nayatama. Kalau Ruislag (Tukar menukar) ada tidak buktinya Pemda Lombok Barat memiliki lahan. Semestinya Kanwil menerbitkan SK, harus meneliti ada tidak dokumen Ruislag dan kepemilikan lahan Pemda Lombok Barat. Dan bahasa Ruislag itu menjadi fitnah di tengah – tengah masyarakat, masyarakat jadi ribut, karena masyarakat sudah menguasai fisik lahan lebih dari 60 tahun, bahkan ada masyarakat yang sudah menguasai fisik lebih dari 90 tahun. Sedangkan Ruislag lahan yang sering dijelaskan BPN terjadi pada tahun 1994,” ucap Ketua Badan Pengarah KIPHTL NTB, Lalu Tahdin.

Semestinya kata Lalu Tahdin, BPN memproses penerbitan sertifikat lahan melalui program PTSL  yang diusulkan oleh Masyarakat Dusun Pengawisan. “ Lanjutkan proses sampai pengumuman. Nanti siapa yang keberatan ya silahkan nanti akan ketahuan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, jangan lalu masyarakat sudah menguasai fisik lahan lebih dari 60 tahun disuruh menggugat dan selama ini lahan tersebut tidak pernah disengketakan, kami ingin BPN independen biarkan semua berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dan warga bisa membuktikan bahwa Pemda dan PT Rezka Nayatama tidak pernah menguasai lahan, lalu gimana bisa orang atau badan hukum atau instansi yang tidak pernah menguasai dan memanfaatkan tanah dibuatkan sertifikat, padahal yang bisa mendaftarkan hak atas tanah adalah yang menguasai lahan tersebut,” sebutnya

“Untuk itu  mari BPN turun ke lokasi biar tahu mana titik-titik lokasi S HGB PT Rezka nomor sekian dan lain lain biar jelas, karena jangan sampai hanya punya SHGB saja tapi tidak ada lahannya, biar BPN tahu juga disana banyak pemukiman masyarakat, ada sekolah, musholla, masjid, pemakaman umum. Dan bahwa sekolah dan masjid sudah ada sertifikatnya sebagai dasar petunjuk asal tanah milik adat sebagaimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut, lalu bagaimana bisa kemudian diklaim sebagai tanah Pemda, kan sangat aneh, lucu,” sambung Lalu Tahdin

Ditempat yang sama, Ketum Alarm NTB, Lalu Hizi menduga, terbitnya S HGB PT Rezka Nayatama hasil perbuatan BPN. “Kenapa tanah masyarakat yang ditukar dengan PT, apa dasarnya, apa bukti Pemda pemilik lahan, kok tanah orang di ruislag dengan PT dan kami menduga ini perbuatan BPN. Komplik yang terjadi akibat penerbitan S HGB dan dasar-dasar penerbitan S HGB yang tidak jelas. Untuk itu, mari kita turun supaya titik – titik  S HGB lokasinya jelas,” sebutnya

Sementara itu, Kabid Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kanwil BPN Provinsi NTB, Supriadi menjelaskan, Kepala Kantor BPN Lombok Barat telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat dari Kanwil BPN NTB dan terbitnya SK Kanwil BPN yang menjadi dasar penerbitan SHGB berdasarkan dokumen Ruislag Pemda Lombok Barat dengan PT Rezka Nayatama pada tahun 1994. Semua dokumen sudah dibuka semua. BPN akan melakukan proses jika tidak ada sertifikat, dan yang menjadi dasar hukum Kepala BPN Lombok Barat tidak bisa menindaklanjuti permohonan, karena masih ada sertifikat atas nama PT Rezka Nayatama. Kalau kepala BPN Lombok Barat berani menindaklanjuti usulan maka bisa dipidana,” jelasnya

Kanwil BPN Provinsi NTB memastikan bahwa dokumen – dokumen yang menjadi dasar hukum penerbitan SHGB PT Rezka Nayatama ada dan tersimpan dengan rapi dan telah menjadi dokumen negara. “ Dokumennya Ruislag ada, dan baru bisa dibuka jika diminta oleh aparat penegak hukum,” ujar Kabid II Kanwil BPN Provinsi NTB, Lalu Mantre Prawiranegara. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Didatangi Masyarakat Pengawisan, Kanwil BPN NTB Tak Bisa Menunjukkan Dokumen Ruislag

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK