SHOPPING CART

close

Polres Lombok Tengah Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Amaq Imi ke Jaksa

Polres Lombok Tengah, NTB
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono saat menjenguk korban penganiayaan Amaq Imi yang sedang menjalani perawatan medis akibat luka tusuk Sajam di RS Bhayangkara Polda NTB di Kota Mataram.

LOMBOK TENGAH | Penyidik Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi, warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. “Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4),” kata Iptu Redho, Selasa, (26/4/2022).

Sedangkan untuk dua orang rekan pelaku berinisial AD dan N untuk saat  ini masih dalam proses pendalaman serta terhadap saksi G yaitu kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik, yang mana saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polisi berharap saudara G dapat menyerahkan diri agar  proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar dan cepat diselesaikan. 

Polisi memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa. “ Dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polres Lombok Tengah telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik sat reskrim Polres Lombok Tengah telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang,” ungkap Iptu Redho.

Sebelumnya Amaq Imi warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4) lalu. 

Akibat kejadian tersebut Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono  menyempatkan diri menjenguk Amaq Imi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB dan berharap semoga Amaq Imi segera sembuh dan pulih sehingga dapat kembali beraktifitas seperti biasa. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Polres Lombok Tengah Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Amaq Imi ke Jaksa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK