Sengketa Sempadan Pantai Are Guling, Fakta Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah Kalah oleh BKD

LOMBOK TENGAH | Nasib puluhan Nelayan yang tinggal di kawasan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terkatung – katung dan semakin mengkhawatirkan.
Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah yang awalnya bersemangat menyelesaikan dan mencari solusi persoalan Nelayan dengan Investor terkait dengan batas sempadan pantai are guling yang kini dijadikan Kampung Nelayan dengan lahan milik Investor justru kini menghilang tanpa kabar.
Karena luput dan tidak lagi diperhatikan oleh Pemerintah, kaki tangan Jek Iskandar selaku pemilik sebagian besar lahan di kawasan pantai Are Guling melakukan pengukuran sepihak sempadan pantai dan memasang tapal batas sempadan Are Guling secara sepihak menggunakan bambu.
Anehnya lagi, pengukuran dan pemasangan tapal batas sempadan pantai Are Guling oleh Investor itu melibatkan sejumlah oknum Badan Keamanan Desa (BKD) Tumpak, Kecamatan Pujut. “ Along selaku orang yang diberikan kuasa oleh Jek Iskandar juga ikut bersama oknum BKD melakukan pengukuran dan pemasangan tapal batas sempadan pantai Are Guling secara sepihak. Anehnya lagi mereka ( Investor ) menentukan sendiri batas sempadan pantai tanpa melibatkan pemerintah. Sikap Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah juga sangat kami sayangkan, yang awalnya menggebu – gebu menyelesaikan batas sempadan pantai, sekarang malah menghilang, atau jangan – jangan Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah sudah masuk angin sehingga tidak berani, takut sama Investor dan tidak perduli lagi dengan nasib nelayan yang masih tinggal di sempadan Pantai Are Guling,” sebut pengurus Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI), Mawardi.
Keterlibatan sejumlah Oknum BKD Tumpak dalam pengukuran dan pemasangan tapal batas sempadan Pantai Are Guling secara sepihak oleh Investor kata pria yang akrab disapa Roby itu sebagai bukti bahwa, kekuatan Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah kalah oleh oknum BKD yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes). “ Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah tidak punya nyali, tidak berani dan kalah oleh BKD yang dibentuk oleh Pemdes,” katanya
Atas sikap Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah yang diam dan sampai dengan saat ini tidak bisa menyelesaikan sengketa batas sempadan pantai Are Guling antara nelayan dengan investor pemilik lahan serta tidak lagi memperdulikan nasib puluhan nelayan yang tinggal di sempadan pantai are guling, Fakta RI akan melayangkan Somasi kepada Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah. “ Jauh sebelum lahan dikuasai Investor, nelayan sudah tinggal dan bermukim di sempadan pantai are Guling. Sekarang Nelayan mau diusir oleh Investor yang mengklaim secara sepihak sempadan pantai masuk dalam sertifikat hak milik (SHM) lahan. Awalnya Nelayan begitu percaya dan yakin terhadap Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah bisa menyelesaikan sengketa sempadan pantai, tetapi sekarang Pemprov dan Pemkab justru menghilang, takut oleh Investor. Untuk itu kami akan melayangkan Somasi kepada Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah, termasuk akan mempersoalkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengukuran dan pemasangan tapal batas sempadan pantai Are Guling secara sepihak itu ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Roby
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tumpak, Rohadi mengaku tidak mengetahui ada kegiatan pengukuran dan pemasangan tapal batas sempadan pantai Are Guling oleh Investor yang melibatkan oknum BKD Tumpak. “ Tidak ada Pengukuran Sempadan Pantai yang dilakukan oleh sepihak orang , yang berhak dan berwenang sekarang Pemda. Kami Tidak pernah ada Info akan keterlibatan BKD dalam hal Pengukuran Sempadan Pantai dan kalau ada BKD Tumpak yang Ikut nanti kita klarifikasi, siapa yang mengajak mereka,” ucapnya
Sengketa sempadan pantai Are Guling antara Investor dengan nelayan kata Rohadi sudah ditangani oleh Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah. “Sudah ditangani sama Pemda , baik oleh Pemprov dan Pemkab.
Intinya siapapun yang mau merelokasi warga Nelayan di Pantai Areguling, khususnya kami Persilahkan, asalkan mereka bertanggung jawab kepada Warga, dan perlu diingat, bukan hanya tajawab mereka (Investor) terhadap nelayan saja, tetapi juga tempat tinggal, keberlanjutan mata pencahariannya, kemudahan terhadap Lapangan Pekerjaannya, Keamanan terhadap semua Peralatan Nelayan juga menjadi tanggung jawab mereka. Intinya nasib Nelayan harus diperhatikan, diselesaikan dan dipikirkan,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan