Curi Kasur dan Kulkas, Dua Warga Selong Belanak Diterkam Tim Puma

LOMBOK TENGAH | Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah berinisial JH, 31 tahun dan HS, 30 Tahun ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku JH ditangkap Polisi pada Rabu malam, (23/2/2022) sedangkan Pelaku HS ditangkap Polisi pada Kamis pagi, (24/2/2022).
Penangkapan dua orang pelaku Curat asal Desa Selong Belak tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, Kamis, (24/2/2022).
Sebelum ditangkap Polisi, kedua pelaku Curat melancakan aksinya di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Desa Selong Belanak pada pertengahan bulan Januari 2022 lalu. “ Pada hari Minggu, (16/1/2022), Korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan Korban melihat ada bekas congkelan di pintu, kemudian Korban melakukan pengecekan kedalam rumah dan mendapati beberapa barang berharga yang ada di rumah tersebut sudah hilang yakni 1 Buah Kasur Busa Warna Merah, 2 Buah Kasur springbed warna biru tua dengan ukuran 200cm x 160 cm, 1 unit Kulkas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta,” ungkap AKP Hery
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Buah Kasur Busa Warna Merah, 2 Buah Kasur springbed warna biru tua dengan ukuran 200cm x 160 cm, dan 1 unit Kulkas merk Sharp warna Abu. “Saat ini kedua Pelaku telah diamankan di Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hery. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan