Dua Terduga Pelaku Curanmor Asal Pujut Diterkam Tim Puma Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Dua orang warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LA, 17 tahun dan M, 54 tahun ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut pada Rabu, (23/2/2022).
Kedua orang warga Kecamatan Pujut tersebut ditangkap Polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada 21 Februari 2022.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, Pelaku M ditangkap di rumahnya sedangkan pelaku LA ditangkap di persembunyiannya di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penangkapan dua orang terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pujut, Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, Jumat (25/2/2022).
Barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat yang diduga dicuri oleh kedua terduga pelaku, ditemukan oleh Polisi dan masyarakat di wilayah Dusun Mangkung, Desa Teruwai Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Atas perbuatannya, kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Pujut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Derfin. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan