Jumat Pagi, GTT Kembali Kepung Dinas Pendidikan Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Ratusan perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) kembali mendatangi Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat pagi, (18/2/2022).
Kedatangan GTT itu untuk meminta kejelasan terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan apakah bisa dijadikan syarat mendaftar dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kedatangan ratusan perwakilan GTT itu ditemui oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Makbul Ramen di halaman Dinas Pendidikan Lombok Tengah.
Dihadapan para GTT, Makbul Ramen menegaskan, bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan bisa digunakan sebagai syarat mendaftar dan mengikuti PPG. ” Hasil Koordinasi Kepala Dinas, SK Kepala Dinas bisa digunakan sebagai syarat untuk mendaftar dan mengikuti PPG, dan penerbitan SK Kepala Dinas sedang di proses, InsyaAllah sebelum tanggal 23 Februari 2022, SK Kepala Dinas sudah dibagikan kepada teman teman GTT,” tegasnya
Makbul mengatakan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lombok Tengah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat untuk menerbitkan SK Bupati untuk GTT maupun PTT. ” Intinya sudah ada kepastian kepada GTT, dengan diterbitkannya SK Kepala Dinas. Saya guru, saya sangat paham dan merasakan apa yang menjadi kesulitan dan kesusahan teman teman GTT,” ucapnya
Ditempat yang sama, Ketua Forum GTT/PTT Lombok Tengah, Sahir menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Dinas Pendidikan Lombok Tengah yang cepat merespon keluhan para GTT. ” Terima Kasih kepada Pak Kabid Dikdas yang cepat merespon dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan, sehingga teman teman GTT bisa mendapatkan kepastian mendaftar dan mengikuti PPG,” ujarnya. [slNews – rul]

Tinggalkan Balasan