Parkir Sembarangan di Lombok Tengah, Siap – Siap Ban Mobil Dikempesin

LOMBOK TENGAH | Kemacetan arus lalu lintas di jalan – jalan protokol di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di jalan raya depan komplek pertokoan Kota Praya sering kali disebabkan oleh kendaraan roda empat yang parkir sembarangan meskipun telah disiapkan fasilitas parkir yang ada di sebelah selatan Komplek Pertokoan Praya dan dibelakang atau di sebelah utara Komplek Pertokoan Praya.
Karena kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, yakni dengan mengempeskan Ban Mobil. “ Sanksi tegas berupa mengempeskan ban mobil yang parkir sembarangan akan kita terapkan. Untuk itu kami minta kepada pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan,” tegas Sekretaris Dishub Lombok Tengah, H. Lalu Zainudin, Kamis, (20/1/2022).
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Setda Lombok Tengah itu mengatakan, penerapan sanksi Ban Mobil dikempesin kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan akan dilaksanakan setelah sosialisasi penerapan jalan raya dari Pendopo Bupati Lombok Tengah ke barat sampai dengan simpang empat Kantor Samsat Lombok Tengah menjadi sistem dua arah. “ Semua personil saat ini masih fokus mensosialisasikan penerapan sistem dua arah jalan raya dari Pendopo Bupati sampai dengan simpat empat Samsat. Setelah sosialisasi selesai, kami mulai melaksanakan patroli rutin dengan sasaran kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di Komplek Pertokoan Kota Praya dan di sepanjang Jalan Gajah Mada Praya sampai dengan Kantor Bupati,” kata Lalu Zainudin
Menurut pria berjenggot yang akrab disapa Miq Jen itu, penerapan sanksi Ban Mobil dikempesin tidak perlu disosialisasikan, mengingat penerapan sanksi tersebut telah lama diterapkan. “ Hanya saja, belum berjalan maksimal, akibat dari keterbatasan personil dan sikap dari pemilik kendaraan yang main kucing – kucingan dengan personil di lapangan. Bahkan dulu ada pemilik kendaraan yang sengaja membawa Kompa, begitu ban mobil dikempesin, langsung dipompa dan ada juga yang langsung mengganti ban yang dikempesin dengan ban serep (cadangan),” ucapnya
Miq Jen menjelaskan, sanksi tegas yang akan dilakukan pihaknya itu karena pemilik kendaraan roda empat yang parkir sembarangan melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di jalan raya serta rawan terjadinya kecelakaan.
Miq Jen menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan juga melanggar Peraturan yang berlaku.
“Apalagi di kawasan tersebut (Komplek pertokoan praya) setiap hari ramai, sama hal dengan di kawasan Jalan Gajah Mada Praya sampai Kantor Bupati setiap hari rama dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, kerap menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Miq Jen menyatakan, selain akan memberlakukan sanksi tegas, pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan.
Miq Jen mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas. “Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan