Nelayan dan Investor Sepakat Tak Tempati Sempadan Pantai Are Guling, Fakta RI Sepakat Ukur Ulang

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menggelar rapat koordinasi dalam rangka mencari jalan keluar terbaik terhadap nasib puluhan Nelayan Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang terancam tergusur karena lahan yang ditempati masuk kedalam Sempadan Pantai dan masuk kedalam sertifikat hak milik (SHM) Investor, Rabu, (5/1/2022).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah dipimpin Kepala Dinas Kelautan NTB, Muslim, Kaban Kesbangpoldagri NTB, Lalu Abdul Wahid dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, Kamrin serta dihadiri Pengurus Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), Camat Pujut, Lalu Sungkul, perwakilan Investor atau pemilik lahan, Sugiharta alias Along, Lalu Atmaja, Kades Tumpak, Rosadi, Perwakilan Nelayan dan sejumlah Kepala Dusun (Kadus) Desa Tumpak.
Rapat koordinasi berlangsung alot, karena masing – masing pihak mempertahankan pendapatnya terkait dengan batas dan pemanfaatan sempadan pantai serta batas lahan milik investor dengan sempadan pantai Are Guling.
Sedangkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah memaparkan bahwa lahan seluas 30 hektar lebih di kawasan Pantai Are Guling milik Investor telah bersertifikat hak milik (SHM) yang terbit pada tahun 1989.
Setelah sempat diskor beberapa menit dan pertemuan terbatas dilanjutkan di ruang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, persoalan Nelayan dengan Investor menemui titik temu, solusi dan jalan keluar. ” Ada kemajuan dalam pertemuan kita kali ini, kita sudah sepakat bahwa yang namanya sempadan pantai sekalipun tanah orang yang sudah masuk SHM tidak mungkin dimanfaatkan untuk bangunan. Masyarakat pun termasuk pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan yang sifatnya permanen di Sempadan Pantai,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim.
“Terhadap upaya sosial bagaimana terkait dengan kondisi masyarakat nelayan disana Alhamdulillah kita sudah menemukan formulasinya, yang pertama masyarakat tetap kita atur melaksanakan profesi penangkapan ikan, yang kita atur bagaimana menata mereka (Nelayan) untuk mendukung pariwisata termasuk, misalnya bagaimana memarkirkan perahu pada tempat yang tertentu mendukung nilai estetika pariwisata. Aktivitas penangkapan tetap mereka bisa laksanakan,” sambung Muslim
Dalam rapat koordinasi lanjut Muslim juga telah disepakati bersama antara Investor, Pemerintah dengan Masyarakat Nelayan Pantai Are Guling, bahwa Camat Pujut bersama Kades Tumpak akan melakukan pertemuan lanjutan di tingkat Desa dan Kecamatan terkait dengan lokasi relokasi dan hak – hak masyarakat Nelayan Pantai Are Guling. “Kades dan Pak Camat Kades akan melakukan upaya alternatif lokasi relokasi dalam waktu dekat sudah bisa diputuskan hasilnya. Karena ternyata dari 14 orang hanya 4 orang yang punya tanah, terhadap yang sudah memiliki lahan pun kita akan upayakan semacam tali asih yang kita dorong partisipasi dari semua pihak dan terhadap masyarakat yang tidak punya tanah ini yang akan dicarikan formulasinya oleh Kades dan Camat kira – kira solusinya seperti apa dengan memanfaatkan tali asih. Dan besaran Tali Asih belum berani kita sebutkan, karena memang masih didiskusikan oleh mereka (Nelayan) dan semuanya kita selesaikan semua. Dan perusahaan / Investor sangat ingin berpartisipasi dengan pemerintah dan membantu masyarakat,” tutur Muslim
Ditempat yang sama, Ketua Umum (Ketum) Fakta RI, Muhanan, SH menegaskan, jika apa yang menjadi kesepakatan bersama dan kesimpulan dalam rapat koordinasi tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Nelayan, maka Fakta RI meminta untuk dilakukan pengukuran batas lahan milik Investor dengan sempadan pantai yang kini dijadikan permukiman Nelayan Pantai Are Guling. “Kesimpulan kami adalah jika tidak mampu memenuhi keinginan masyarakat, kesepakatan akhir adalah pengukuran ulang,” tegasnya
Sementara itu, perwakilan pemilik lahan / Investor, Sugiharta alias Along dengan tegas mengatakan, bahwa tiga perusahaan yang mengembangkan dan membangun Hotel dan Resort di lahan seluas 30 hektar lebih yang ada di Pantai Are Guling, Desa Tumpak. ” Kita akan membangun, dan masterplan sudah ada, kita sudah mengurus surat surat pembangunan Hotel dan resort, masalahnya kita selalu terhalang oleh mereka, bila hari kita terhalang oleh eks pemilik lahan jadi kita selesaikan semua dengan kerohiman dan tali asih, sudah miliaran kami keluarkan uang untuk kerohiman dan tali asih. Jadi tidak benar kita hanya menata lahan lalu dijual dan kita punya masterplan semua, kita kerja tidak bisa kerja, jadi semua dijadikan masalah,”keluhnya
“Semua sudah lunas, tali asih sudah semua bukti bukti ada semua. Jadi yang tidak masalah kita selesaikan dengan tali alih yang bermasalah kita selesaikan dengan perdamaian ke notaris. contohnya Mahrip Rp 600 juta plus tanah 45 are untuk ganti tanah 20 are di pinggir pantai dengan Murdan kita selesaikan dengan Rp 200 juta dan dengan tanah 20 are, Dengan Arpi Rp 150 juta, dengan keluarga Amaq Minum sekitar Rp 1 M. Dan ada tiga PT yang akan membangun, tiga PT sudah jelas punya NPWP, persoalan ini selesai kita mau penataan, berharap kita bisa tata dulu, bahkan kita juga sudah mencari mata air yang bagus, tetapi belum dapat. Dan sejak kita beli tanah selalu dipersoalkan, jadi kita selesaikan perlahan – lahan, melalui tali asih dan perdamaian sampai sekarang kita bangun tembok, temboknya jebol,” sambung Along
Along kembali menegaskan, pihaknya sangat setuju dengan kesimpulan rapat koordinasi terkait dengan tidak boleh dimanfaatkannya sempadan pantai oleh pihak manapun termasuk oleh masyarakat dengan membangun bangunan permanen. ” Kami sepakat, kalau memang itu masuk sempadan pantai semua harus taat, dan aturan kita juga sudah ada, dari sempadan pantai 35 tidak boleh membangun dikasih warna hijau semua, jadi kita itu taat sama aturan dan endak mungkin kita bangun di sempadan pantai pasti dibongkar dan endak mungkin kita berani bangun. Jadi yang kita bangun di luar sempadan pantai, depannya kita pakai untuk swimming pool untuk garden seperti di Novotel itu,”ucapnya
Along juga meminta kepada pemerintah untuk bersikap tegas dan mencari jalan keluar penyelesaian nasib nelayan Pantai Are Guling. ” Harus sama – sama mendukung bagaimana percepatan pariwisata, jadi Lombok Tengah yang memiliki wewenang menangani masalah Roi Pantai itu harus tegas, masyarakat tidak boleh dan pelaku usaha juga tidak boleh, misalkan sudah bersertifikat dan mereka membangu9un diluar sertifikat di roi pantai kan mengganggu, seperti di selong belanak saya mau membangun tetapi tidak bisa karena banyak warung – warung disana (Selong Belanak),” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan