SHOPPING CART

close

Kepatuhan Pelayanan Publik Tingkat Nasional, Lombok Tengah Menempati Peringkat ke 37

Pemkab Lombok Tengah, NTB
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)  mendapatkan nilai 89,91 dibidang Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik. 

Penilaian dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021). 

Hasil tersebut membawa Lombok Tengah menempati peringkat ke 37 dari 103 Kabupaten yang masuk Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi tingkat Nasional. 

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota se-NTB, Kabupaten Lombok Tengah masuk peringkat ketiga, setelah Kota Bima dan Kabupaten Lombok Barat. Peringkat selanjutnya yakni Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara. 

Ketua Ombudsman RI, Dr. Mokhamad Najih, SH., M.Hum mengatakan, penilaian tersebut dilaksanakan untuk mendorong pelayanan pemerintahan yang semakin baik. “Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” katanya.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Pada tahun 2021 ini dilakukan penilaian terhadap 416 pemerintahan kabupaten. Penilaian dilakukan berdasarkan atas standar pelayanan publik dengan media elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dengan batasan website resmi institusi penyelenggara pelayanan publik yang mempunyai domain go.id.

Jumlah produk penilaian pemerintah daerah dilakukan terhadap 4 substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan dengan jumlah produk sebanyak 219 layanan. ”Dinas penyelenggara layanan yang dinilai adalah Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Dr. Mokhamad Najih. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kepatuhan Pelayanan Publik Tingkat Nasional, Lombok Tengah Menempati Peringkat ke 37

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK