Kades Peresak Tak Persoalkan Dugaan Korupsi DD Naik ke Penyidikan, Asalkan Jaksa Menegakkan Kebenaran

LOMBOK TENGAH | Sahirudin, Kepala Desa (Kades) Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membenarkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Pemerintah Desa (Pemdes) Peresak Tahun 2020.
Namun, Sahirudin membantah, dugaan korupsi DD Peresak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dilakukan oleh dirinya, melainkan diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Peresak yang saat itu dijabat Hendriyanto.
Untuk itu, Sahirudin mendorong Kejari Lombok Tengah untuk segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi DD di Pemdes Peresak Tahun 2020. “ Kita dorong Kejaksaan untuk segera. Karena memang di tahun 2019 ada kasus yang intinya Sekdes (Sekretaris Desa) memakai uang tanpa sepengetahuan saya saat membayar beberapa kegiatan. Sejarahnya kita mau akhir tahun, ada beberapa kegiatan yang memang harus dikerjakan dan proses swakelola boleh dana didepan di pertengahan dan diakhir sehingga pada saat itu dana saya cairkan, karena memang tidak boleh pencairan setelah 31 September waktu itu di termin terakhir DD, akhirnya saya perintahkan pencairan,” ungkap Sahirudin kepada suaralomboknews.com via Telephone, Senin, (27/12/2021).
Sahirudin juga mengaku, meskipun bukan dirinya yang menggunakan dana pembangunan yang bersumber dari DD Peresak yang menjadi temuan dalam audit khusus Inspektorat dan Kejari Lombok Tengah. Namun dirinya telah mengembalikan dana sebesar Rp. 200 juta lebih tersebut. “ Dana itu memang saya yang kembalikan secara pribadi, sedangkan Sekdes yang memakai dana tidak ada itikad baik sampai dengan saat ini dan sebenarnya sekdeslah yang makai dana, cuman saya yang kembalikan demi keamanan desa dan lain sebagainya. Saya tidak ada niat apa-apa dari awal, kecuali saya ada niat korupsi atau saya sendiri yang meminjam Dana,” ucapnya
“Dalam proses itu kan kita sudah di audit khusus oleh Inspektorat jadi itu (temuan) sudah benar. Dan dari Kasi Intel Pak Yabo waktu itu, kita sudah disarankan untuk mengembalikan, dan sudah kita kembalikan. Sudah semua kita kembalikan, tinggal pajak saja hanya beberapa juta saja dan tonggakan pajak ini kita kredit,” sambung Sahirudin
Sahirudin tidak mempersoalkan, sikap Kejari Lombok Tengah yang kini telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi DD Peresak dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kalau saya sih tidak masalah selagi Jaksa ini benar – benar menegakkan yang benar. Posisi saya dari dasar hukum pengawasan, seperti apa pengawasan kami sudah melaksanakan dan wajar kita di pemerintahan desa, uang dipinjam tanpa sepengetahuan saya jadi mereka – mereka yang punya niat jahat,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan