Malas, Satu Anggota Polres Lombok Tengah Dipecat Dengan Tidak Hormat

LOMBOK TENGAH | Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri salah satu anggota Polres Lombok Tengah atas nama BRIPKA Aries Pamuji anggota Samapta Polres Lombok Tengah.
Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Upacara Mapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (27/12/2021).
Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Lombok Tengah, PJU Polres Lombok Tengah, Kapolsek Jajaran Polres Lombok Tengah, Anggota Polres Lombok Tengah dan ASN Polres Lombok Tengah.
Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh BRIPKA Aries Pamuji (In Absentia). Sebagai gantinya Anggota Provos Polres Lombok Tengah melakukan penyerahan foto BRIPKA Aries Pamuji kepada Kapolres Lombok Tengah.
Dalam arahannya Kapolres Lombok Tengah menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri BRIPKA Aries Pamuji berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. “Diharapkan pemberhentian dengan tidak hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai Kapolres Lombok Tengah dan menjadi pelajaran bagi seluruh Personil Polres Loteng agar supaya tidak berbuat hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi,” ungkapnya
“Dalam perjalanan tugas kita pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal namun apabila kita semua mengetahui tugas pokok masing – masing diharapkan semua pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” ujar AKBP Hery. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan