Pemkab Lombok Tengah Larang Perayaan Tahun Baru 2022

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang kegiatan pesta perayaan tahun baru 2022.
Larangan pesta perayaan Tahun Baru 2022 diputuskan dalam rapat koordinasi penanganan dan antisipasi lonjakan Covid-19 yang dipimpin Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri dan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di ruang rapat utama Gedung B Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin malam, (20/12/2021). “Sesuai arahan pak Bupati, Pemkab menghimbau masyarakat tidak melaksanakan New Years Party (perayaan tahun baru), jadi lebih baik di rumah saja,” kata Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si.
Murdi menjelaskan, Pemkab bakal menerbitkan surat edaran mengenai persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Dalam surat edaran itu nantinya juga dihimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrim. ” Tentunya nanti akan membuat surat edaran mengenai persiapan menghadapi Nataru. Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan aspek keselamatan dari ancaman cuaca ekstrem,” jelasnya
Menurut pria asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut itu, upaya pembatasan penting dilakukan agar Lombok Tengah terhindar dari gelombang ketiga Covid-19. Pemkab berkoordinasi dengan TNI dan Polri membahas kemungkinan penyekatan.”Kalau penyekatan kemungkinan akan ada, tapi nantinya titiknya akan dirapatkan, karena kami khawatir ada gelombang ketiga. Dan akan ada pendirian pos pengamanan dan pelayanan gabungan dari unsur TNI-Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan. Fungsi Pos pengamanan dan pelayanan adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” ucap Murdi
Murdi juga mengutip penyampaian Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery menghimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. Tertib Lalu Lintas dan menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 dengan ketat. “Menghimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Murdi. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan