Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya, dr. Langkir Akan Beri Jawaban Yang Sebenarnya

LOMBOK TENGAH | Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus bergulir.
Setelah naik ke tahap Penyidikan beberapa waktu lalu, beberapa pihak yang terkait dalam pengelolaan BLUD dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga saat ini di tahap Penyidikan, dua orang Dewan Pengawas dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir beberapa waktu lalu dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun lantaran pada saat itu dr. Langkir tidak menghadiri panggilan itu, kembali Jaksa melayangkan surat panggilan kedua kepada dr. Langkir pada hari Selasa (21/12/2021) pagi.
Dirut RSUD Praya, dr Muzakir Langkir melalui Kuasa Hukumnya, Lalu Anton Hariawan SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan telah menerima surat panggilan dari Kejari Lombok Tengah yang ditujukan kepada kliennya yakni Dirut RSUD Praya. Dimana, surat panggilan itu diterima kliennya dari Kejaksaan pada Kamis (16/12) kemarin. “Ya kami terima surat panggilan dari Kejaksaan itu pekan kemarin,” ungkapnya.
Dimana surat panggilan dari Kejaksaan ini merupakan surat panggilan yang kedua setelah surat panggilan yang pertama tidak bisa dihadiri dr. Langkir.
Tidak dihadirinya surat panggilan yang pertama lantaran pada waktu itu dr. Langkir sedang menghadiri kegiatan Vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polda NTB di Lombok Tengah. Ketidakhadiran itu disampaikan ke pihak Kejari dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi sebagai Dirut RSUD Praya pada hari Kamis (16/12) kemarin. “Merujuk dari surat Panggilan Kejaksaan kedua yang diterima, klien saya diminta hadir nanti pada Selasa (21/12) pagi,” terangnya.
Sedangkan terkait isu yang berkembang kalau dr. Langkir sengaja mangkir dari panggilan Jaksa yang pertama. Lalu Anton menepis kalau kliennya dengan sengaja mangkir tidak mengindahkan panggilan itu. Kealpaannya menghadiri panggilan Jaksa diputuskan kliennya lantaran terbentur dengan tugas kedinasan yang harus dihadiri dan tidak bisa diwakilkan akibat pentingnya acara tersebut. “Saya mewakili klien saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman terkait panggilan pertama dari Kejari yang tidak diindahkan klien kami,” tuturnya.
Pada dasarnya, demi lancarnya proses penanganan kasus BLUD RSUD Praya yang sedang ditangani oleh Kejari Lombok Tengah saat ini. Pihaknya mengaku kalau kliennya siap mengikuti semua proses tahapan yang dijalankan oleh Kejari Lombok Tengah. Jika tidak ada agenda penting yang harus diikuti, dr. Langkir akan selalu kooperatif mengikuti proses penanganan kasus tersebut. “Intinya kami siap kooperatif mengikut segala proses yang dijalankan oleh pihak Kejari,” ucap Lalu Anton
Demi lancarnya proses penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Lombok Tengah yang sedang ditangani Kejari Lombok Tengah. Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, pihaknya memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya nanti dihadapan penyidik. Beberapa dokumen dan surat penting terkait pengelolaan BLUD RSUD Praya juga akan dibawa saat dimintai keterangan penyidik nantinya. “Apapun yang ditanyakan dan dibutuhkan oleh Jaksa penyidik demi kebutuhan proses penyidikan, klien saya siap untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dengan dilengkapi juga dengan jawaban dokumen dan surat yang akan dibawa,” ungkap Lalu Anton
Beberapa dokumen dan surat-surat penting pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017-2020 saat ini sudah siap. Lalu Anton dan kliennya pada Selasa (21/12) akan datang ke kantor Kejari Lombok Tengah menghadiri panggilan tersebut sekitar pukul 09.00-09.30 WITA sesuai dengan jadwal yang dikirimkan oleh Kejaksaan. “Saya pastikan klien saya nanti datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kejari Lombok Tengah,” tegas Lalu Anton
Mengulas kembali keterangan dari pihak Kejari Lombok Tengah beberapa waktu lalu, dimana pihak Kejari menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Dan di tahap penyidikan ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 900 juta lebih. Dimana dugaan kerugian negara sebesar itu berhasil ditemukan penyidik dari empat bulan pengelolaan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani. “Intinya klien saya siap untuk membuka semua pengelolaan BLUD RSUD Praya yang sebenar-benarnya dan siap untuk memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan penyidik dalam menangani perkara ini,” papar Lalu Anton
Di Tahap penyelidikan kemarin, penyidik sudah memeriksa untuk dimintai keterangan kepada puluhan saksi. Selain menemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, dua alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi juga berhasil ditemukan penyidik Kejari Lombok Tengah. Dan merujuk dari itu, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap Penyidikan. Dan di tahap ini untuk kepentingan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman, pemanggilan kembali dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti Dua Dewan Pengawas yakni Baiq Aluh Windayu dan Qorik Atmaja.
Sementara untuk memastikan menghitung adanya kerugian negara, Kejaksaan terus menunggu dan melakukan koordinasi ke pihak BPKP Mataram. Sembari menunggu informasi BPKP, semua tahapan proses penanganan perkara terus dikebut untuk dijalankan di tahap penyidikan ini. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan