Nyaris Baku Hantam, Gempar vs FKD Lombok Tengah dan BKD Berakhir Dengan Saling Lapor, Sekda Minta Waktu

LOMBOK TENGAH | Massa aksi demo dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat (LSM Gempar NTB) bersama sejumlah LSM nyaris baku hantam dengan para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah para anggota Badan Keamanan Desa (BKD) dari masing – masing Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Rabu, (8/12/2021).
Ketegangan antara massa LSM Gempar NTB dengan FKD Lombok Tengah dan BKD dapat diredam oleh personel Polres Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
Sebelum datang ke DPMD Lombok Tengah, ratusan massa aksi demo dari FKD Lombok Tengah dan BKD yang dipimpin oleh Ketua FKD Lombok Tengah Suasto Hadiputro Armin menggelar aksi demo di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Sedangkan massa dari LSM Gempar NTB yang dipimpin oleh Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar menggelar aksi hearing di DPMD Lombok Tengah yang diterima langsung oleh Kepala DPMD Lombok Tengah, Zainal Mustakim di Aula DPMD Lombok Tengah.
Aksi demo dari FKD dan BKD itu dipicu oleh sikap dan ucapan LSM Gempar NTB yang diduga telah mencemarkan nama baik, menjatuhkan marwah para kepala desa dan sebagai sikap FKD Lombok Tengah menjaga marwah dan martabat Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan aksi hearing LSM Gempar NTB ke DPMD Lombok Tengah untuk menuntut keadilan kepada Pemkab Lombok Tengah, karena tidak terima oleh keputusan Kepala Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Maknun yang diduga tidak melaksanakan seluruh amar putusan PTUN Mataram yang mengabulkan tuntutan tiga orang kepala dusun yang dipecat oleh Kades Tanak Beak yakni, Parhan Jalaludin Samsudin, Suparman dan Tohri.
Dalam orasinya, FKD Lombok Tengah mengaku tidak pernah takut dengan LSM dan aksi demo tersebut bukan sebagai bentuk pembelaan terhadap Kades Tanak Beak. “ Kami tidak pernah takut sama LSM, karena mereka (LSM) adalah saudara – saudara kami. Bukan kami mau membela Kades Tanak Beak atau Bupati Lombok Tengah, tetapi kalau ada pihak – pihak yang menginjak – injak harkat dan martabat Lombok Tengah, maka akan kami lawan. Tujuan kami bukan mau melawan LSM, tetapi kami mau membela marwah Kades, untuk itu kami minta tangkap oknum LSM, kalau tidak kami akan datang lagi dengan 100 kali lipat,” ucap Kades Ketare, Kecamatan Pujut, Lalu Buntaran.
FKD juga mengaku sangat menyayangkan pernyataan dari LSM Gempar NTB yang diduga melontarkan kata kata kotor dan diduga mengatakan Kades Bodoh.
Atas dasar itu, FKD Lombok Tengah akan melaporkan LSM Gempar NTB ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pencemaran nama baik Kades se Lombok Tengah. “ Kita tuntut adalah pencemaran nama baik Kades se Lombok Tengah dan Indonesia. Kami bukan pengecut. kami ingin bertemu dengan LSM yang mengatakan LSM bodoh. Kalau LSM merasa pintar tidak mungkin kalimat seperti itu. Mari kita ketemu, bicara baik baik, kami dipilih oleh masyarakat, masa masalah kadus mau diperintah juga sama LSM,” sambung Kades Rembitan, Kecamatan Pujut, Lalu Minaksa.
Di tempat terpisah, dihadapan LSM Gempar NTB dan Gabungan LSM, Kepala DPMD Lombok Tengah, Zainal Mustakim mengungkapkan, Kepala Desa Tanak Beak telah menjalankan putusan PTUN yakni dengan mencabut SK Kades Tanak Beak Nomor 21 Tahun 2021 tentang pencabutan atas keputusan Kades Tanak Beak Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Tanak Beak. “ Kades telah mencabut SK Nomor 6, sehingga tidak ada lagi yang diberhentikan dan tidak ada lagi yang diangkat. Jadi posisinya (tiga Kadus) Zero, semua kosong, sehingga tidak ada lagi pemahaman hukum ganda,” ucapnya.
Jawaban dari Kepala DPMD Lombok Tengah itu sontak membuat emosi LSM Gempar NTB bersama Tim Kuasa Hukum tiga kadus tanak beak, Imam Sibawaih dan gabungan LSM. “ Kami sangat menyayangkan pernyataan pak Kadis yang mengatakan apa dasar mengangkat kembali kadus yang dipecat. Katanya sudah membaca dan paham isi amar putusan PTUN. Di amar putusan PTUN sudah dijelaskan secara terang benderang sesuai dengan UU, bahwa mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam hal ini tiga kadus yang dipecat, artinya ketika SK sudah dicabut, yang berlaku adalah SK pengangkatan kadus sebelum diberhentikan. Jangan memberikan penjelasan hukum yang keliru kepada Kades, karena ini akan menjadi pelajaran yang buruk karena salah memberikan pemahaman hukum kepada Kades. Dan kami menduga ada tindak pidana korupsi di Desa Tanak Beak, karena mengaji tiga kadus pengganti tiga kadus yang menang di PTUN menggunakan Dana DD dan ADD,” sebutnya
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN kata Imam, ketiga kadus yang diberhentikan tanpa prosedur hukum oleh Kades Tanak Beak tersebut telah berkonsultasi dan mengadu ke DPMD Lombok Tengah. Namun karena tidak mendapatkan keadilan, ketiga Kadus tersebut akhirnya mencari keadilan ke PTUN dan hasilnya memenangkan gugatan melawan Kades Tanak Beak. “ Ada syarat – syarat memberhentikan perangkat desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Lalu kami melayangkan gugatan ke PTUN dan hasilnya semua permohonan pemohon dikabulkan. Dan Kadus yang sudah diberhentikan harus diangkat kembali sesuai dengan amar putusan PTUN,” ucapnya
Ditempat yang sama, Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar mengatakan, persoalan pemberhentian tiga kadus di Desa Tanak Beak sudah berlangsung cukup lama, namun tidak kunjung ada penyelesaian dari Pemkab Lombok Tengah, meskipun persoalan pemberhentian tiga kadus tersebut telah memiliki keputusan hukum.
Halilintar mengaku merasa tertantang dengan keberadaan dan gerakan – gerakan yang dilakukan oleh FKD Lombok Tengah yang melakukan aksi demo bersama BKD di kantor Bupati Lombok Tengah. “ Bila perlu pecat Kades Tanak Beak dan bubarkan FKD. Dimanapun mau mendiskusikan putusan PTUN bertemu dengan FKD kami siap, kapan saja dan dimana saja. Kami merasa tertantang dengan keberadaan FKD semestinya Polisi membubarkan aksi FKD di kantor Bupati, karena tidak ada izin. Kami lebih baik mati daripada kezaliman dibiarkan, kami hadir membawa fakta bukan membawa cerita. memang Kades sudah mencabut SK, tetapi kades masih membuat gaduh padahal sudah jelas sesuai dengan putusan PTUN, tetapi kenapa FKD dan DPMD bungkam, malah aksi kami dihalang halangi. Kenapa FKD tidak dibubarkan, sedangkan kami sudah bersurat 3 hari sebelumnya dan mereka menganggap kami orang luar oleh FKD, kami siap diundang berdiskusi pasal demi pasal. Jangan anti kritik, pemimpin yang tidak mau dikritik silahkan mundur,” tegasnya
“Kami sudah melakukan upaya hukum dan sudah diputuskan, tapi kok masih setengah setengah dilaksanakan putusan hukum itu, padahal sudah menjadi produk hukum. Ini (putusan PTUN) lebih tinggi dari Perbup, untuk itu jangan di perdebat debatkan lagi. jalankan palingma hukum bukan persepsi. Jangan ada intervensi lagi, ketika tidak menaati putusan hukum berarti sudah melawan UU. Baca keseluruhan amar putusannya . Eksepsi Tergugat ditolak keseluruhan nya . Dan mengabulkan gugatan para penggugat keseluruhan nya dan kata keseluruhan nya itu yang harus dipahami,” sambung Iqra Hapidin dari gabungan LSM.
Masih ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyampaikan, akan meminta kepada Kades Tanak Beak untuk mengeksekusi semua amar putusan PTUN tersebut dan meminta waktu kepada semua pihak untuk mempelajari kembali amar putusan PTUN dan sejauh mana wewenang Pemkab Lombok Tengah terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. “ Putusan sudah dieksekusi, tetapi ada pandangan lain belum semua putusan dieksekusi yakni mengangkat kembali Kadus. Dan kami meminta kades mengeksekusi semua putusan PTUN tetapi dengan tatanan pemerintahan yang baik dan itu butuh waktu. Dan memperhatikan kewenangan yang ada di Pemda, kami tidak mau menggunakan kekuatan, dan ini yang kita pelajari, berikan kami waktu merapatkan barisan konsolidasi dan pemahaman terkait dengan eksekusi dari putusan PTUN. Persoalan ini sangat sederhana, tetapi suara kemana mana melalui medsos, mari kita berpikir dengan kepala dingin. sama sama saling menghargai harkat dan martabat masing masing pihak,” tutup Lalu Firman
Dihadapan Sekda Lombok Tengah, Kepala DPMD Lombok Tengah dan massa aksi Hearing, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi hearing yang telah menyelesaikan persoalan secara baik – baik dan melalui langkah hukum.
AKBP Hery juga berjanji akan mengumpulkan fakta – fakta dan bukti terkait dengan permasalahan yang dipersoalkan oleh Gempar NTB dan FKD Lombok Tengah. Kami akan kumpulkan fakta fakta dan bukti khusus untuk Desa Tanak Beak, sehingga persoalan di Desa Tanak Beak selesai dengan baik, demi pemerintahan yang baik, demi kesejahteraan dan kemajuan Lombok Tengah. Mari kita bersama – sama menjaga Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Setelah sama – sama membubarkan diri dari DPMD Lombok Tengah, LSM Gempar NTB melayangkan laporan yang ditujukan kepada Ketua FKD Lombok Tengah yang juga Kades Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Suasto ke Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi saat LSM Gempar NTB berorasi di DPMD Lombok Tengah.
Begitu pula dengan FKD Lombok Tengah juga melaporkan Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar ke Polres Lombok Tengah atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, provokatif terhadap Kades se Lombok Tengah melalui media sosial. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan