Limbah PDAM Lombok Tengah Dibuang ke Sungai, Polisi Diminta Bertindak Tegas

LOMBOK TENGAH | Forum Analisi Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) meminta kepada aparat Kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun Polres Lombok Tengah untuk bersikap tegas terkait dengan Limbah yang bersumber dari Pengolahan Air (Water Treatment) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah yang ada di wilayah Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang dibuang ke aliran Sungai. “ Meskipun limbah yang dibuang ke Sungai kata PDAM tidak berbau dan tidak mengandung Zat Kimia, tapi tetap saja mencemari Lingkungan, terlebih lagi Limbah itu dibuang ke aliran Sungai. Untuk itu, Polisi harus bersikap dan bertindak tegas, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja (Omnibus Low) yang memiliki semangat untuk menindak tegas perusak Lingkungan,” pinta Ketua Harian FAKTA RI, H.Fauzan Azima, Kamis, (7/10/2021).
Dalam UU Omnibus Low kata H. Fauzan, pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dapat dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan. “Setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana,” katanya
Menurut pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu, prinsip ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum juga harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya terhadap persoalan limbah PDAM Lombok Tengah yang dibuang ke aliran sungai. ” APH tidak boleh diam dalam persoalan Limbah PDAM itu, kalau memang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Kalau masih saja terjadi membuang Limbah ke sungai secara berturut-turut, maka bisa dilakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha dan denda. Kalau masih saja, harus ditindak tegas,” ucap H. Fauzan
- Fauzan menjelaskan, bahwa untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak. “Adapun kalimat dalam UU Omnibus Lawa yang berbunyi : “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak akan menghilangkan makna pertanggungjawaban mutlak, dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Sehingga perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang berisiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Nah sekarang meskipun kata PDAM Limbahnya itu tidak berbahaya dan tidak mengandung Zat Kimia harus dibuktikan dengan hasil uji Laboratorium, tidak bisa dengan ucapan lisan saja,” ujarnya
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda NTB datang dan melihat secara langsung limbah lumpur yang memenuhi aliran Sungai Penujak yang bersumber dari Limbah Pengolahan Air (Water Treatment) milik PDAM Lombok Tengah yang ada di wilayah Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis, (7/10/2021).
Tidak hanya turun ke aliran sungai, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda NTB juga melihat secara langsung proses pengolahan air baku yang bersumber dari Bendungan Batujai menjadi air bersih di Gedung Pengolahan Air PDAM Lombok Tengah.
Selain personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda NTB, Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo didampingi Dirtek PDAM Lombok Tengah, Lalu Sukemi dan Humas PDAM Lombok Tengah, Lalu Lutfi.
Tidak itu saja, Kepala Desa (Kades) Penujak, Lalu Suharto bersama perwakilan Forum Analisi Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI), Lalu Damar Wulan juga ikut turun langsung bersama Personel Polda NTB, dan jajaran PDAM Lombok Tengah.
Usai bersepakat dengan warga yang diwakili Kades Penujak, Lalu Suharto terkait dengan pembangunan Bak Sementara Penampungan dan Pengolahan Limbah di Pengolahan Air PDAM Lombok Tengah, Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo mengatakan akan menyesuaikan pengolahan air milik PDAM Lombok Tengah sesuai dengan amanat UU. “Kalau memang ada ketentuan seperti itu, akan kita sesuaikan,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan