Pulang Dari Malaysia, Pencuri HP Milik Anggota Dewan Lombok Tengah Disambut Polisi

LOMBOK TENGAH | Salah seorang pria warga Dusun Kuang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah berinisial, K ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu, (02/10/2021).
K ditangkap Polisi karena telah mencuri Handphone (Hp) milik Anggota Dewan Lombok Tengah dari Partai Gerindra, Muhalip, warga Dusun Gunung Agung, Desa Pringgarata, Lombok Tengah.
Penangkapan pelaku pencuri Hp milik anggota Dewan Lombok Tengah itu dibenarkan oleh Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama.
Iptu Redho mengatakan, penangkapan pelaku pencuri Hp milik anggota Dewan Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020. “ Pada hari jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana Curat. Pelaku masuk kedalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 buah HP milik korban,” ungkapnya
“Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow,” sambung Iptu Redho
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.200.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata, Polres Lombok Tengah.
Setelah berhasil mencuri Hp milik anggota Dewan Lombok Tengah, Pelaku langsung kabur menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Setelah bekerja di Malaysia selama kurang dari satu tahun, pelaku pun kembali ke kampung halamannya di Desa Pringgarata. Dan Tim Puma Polres Lombok Tengah yang mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang dari Malaysia langsung bergegas ke rumah pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Redho
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun. [slnews – man]

Tinggalkan Balasan