Sirkuit motoGP Mandalika Kembali Dipagar Pemilik Lahan

LOMBOK TENGAH | Lahan Enclave di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) yang dijadikan Sirkuit motoGP Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Penlok (Penetapan Lokasi) 2 di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 1 hektar lebih di pasangkan pagar pembatas lahan oleh Satriawan dkk selaku pemilik lahan.
Pemagaran lahan Sirkuit motoGP Mandalika yang masuk kedalam lahan Enclave itu berlangsung pada Hari Sabtu, 15 Mei 2021 lalu.
Satriawan dkk memagar lahan Sikuit MotoGP Mandalika menggunakan Kayu dan Bambu.
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Minggu, (23/5/2021), Satriawan selaku pemilik lahan yang lokasinya di Tribun Sirkuit motoGP Mandalika itu menginginkan pembayaran lahan sesuai dengan NIS dan peta bidang tanah hasil dari Verifikasi Tim Tanah Penlok 2. ” Harapan saya saat ini adalah menginginkan pembayaran berdasarkan NIS atau peta bidang hasil dari verifikasi TIM tanah penlok 2,” harapnya
Satriawan mengaku, pemagaran lahan miliknya yang lokasinya di Penlok 2 itu akibat dari sikap PT ITDC dan Kemenparekraf RI yang memberika peluang kepada keluarganya yang kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah. “Kalau masalah saya dengan ITDC sebenarnya tidak ada sama sekali, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah saya di permasalahkan oleh keluarga kami. Tapi yang menjadi persoalan pihak – pihak terkait seperti ITDC, Kemenparekraf memberikan peluang kepada keluarga kami yang menjadi penggugat, sehingga dengan permasalahan inilah uang di titip di pengadilan,” ucapnya
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com via WA, Minggu, (23/5/2021), Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso belum bisa memberikan penjelasan secara lengkap terkait dengan dipagarnya kembali lahan Sirkuit motoGP Mandalika oleh Satriawan dkk selaku pemilik lahan. “Nanti kami sampaikan, sedang koordinasikan dulu,” jawabnya singkat. [slnews -rul]

Tinggalkan Balasan