Polisi Ringkus Pelaku Curat di Rumah Kontrakan Warga Jateng Asal Desa Mertak

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat) berinisial S alias Inggang (47), ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis pagi (25/3/2021). “Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 01.05 wita berikut barang bukti 1 HP Samsung M20,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Putu Agus Permana, SIK
Sebelum ditangkap Polisi, Pelaku diduga kuat telah melakukan Curat pada Minggu malam, 14 Maret 2021 diirumah kontrakan di Dusun Songgong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang ditempati oleh Faoyan warga Jawa Tengah (Jateng) bersama 8 orang rekannya.
Atas perbuatan pelaku, korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP (handphone) merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2, uang tunai sebesar Rp.6.5 juta beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya. “Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak 8 unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya,” ungkap AKP Agus.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan, mengingat dalam melancarkan aksi Curat, Pelaku tidak sendiri. “Masih ada pelaku lain dan tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan masih mencari barang bukti yang lain,” ujar AKP Agus
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan