SHOPPING CART

close

Jumat Keramat Kasus PPJ, 2 Mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah dan 1 Staf Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan Jaksa

Kasus PPJ Lombok Tengah Tiga orang Tersangka
Tiga Orang Tersangka kasus dugaan Korupsi PPJ saat akan dibawa menggunakan mobil tahanan Dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuju Rutan Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat, (5/12/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tiga orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, Jumat, (5/12/2025).

Ketiga tersangka yang langsung ditahan ke Rumah Tahanan Kuripan itu yakni dengan Lalu Karyawan selaku Kepala Bappenda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 sampai dengan 2021, Jalaludin selaku Kepala Bappenda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 dan kini masih menjabat selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengan, dan Lalu Bahtiar Sukma Dinata selaku Bendahara Pengeluaran pada Bappenda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 sampai dengan 2021.’Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah, Pada Hari ini Jumat tanggal 5 Desember 2025 telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bappenda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d. 2021, J selaku Kepala Bappenda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021, dan LBS selaku Bendahara Pengeluaran pada Bappenda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d. 2021,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, adalah I Made Juri Imanu, S.H., M.H.

Perbuatan yang dilakukan oleh Ketiga Tersangka antara lain tetap Mencairkan dan Menyalurkan Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, dan serta pengawasan Penyetoran yang diperkirakan merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1.800.000.000. [SLNews – rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Jumat Keramat Kasus PPJ, 2 Mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah dan 1 Staf Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan Jaksa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2025
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK