Pelanggaran Apa Saja Yang Menjadi Sasaran Ops Zebra Rinjani 2025 Selama 14 Hari di Lombok Tengah, Berikut Ulasannya

SUARALOMBOKNEWS | Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi (Ops) Lilin Tahun 2025, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Rinjani Tahun Anggaran 2025.
Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Lombok Tengah, pada Senin, (17/11/2025) pagi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K.
Dalam amanatnya, AKBP. Eko menyampaikan bahwa Operasi Zebra Rinjani Tahun 2025 merupakan langkah untuk meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat di bidang lalu lintas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan humanis, demi terwujudnya keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.
AKBP. Eko menegaskan, Operasi Zebra Rinjani 2025 berfokus pada penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di seperti, tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak memiliki atau tidak membawa SIM/STNK, menggunakan telepon genggam saat berkendara serta berkendara dalam pengaruh alkohol serta berboncengan lebih dari satu orang.”Penegakan hukum di jalan raya bukan semata-mata tindakan represif, namun merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi keselamatan masyarakat,”tegasnya
AKBP. Eko juga menegaskan, Operasi Zebra Rinjani 2025 memiliki sasaran terhadap potensi gangguan, ambang gangguan, serta gangguan nyata yang dapat mengakibatkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan lalu lintas.
AKBP. Eko berharap, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat, khususnya generasi milenial, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi menjaga generasi penerus bangsa di masa mendatang.
Untuk diketahui Polri akan melaksanakan operasi serentak dengan sandi Operasi Zebra 2025 yang akan diselenggarakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 sampai 30 November 2025. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan