Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bapan Dua Desa di Lombok Tengah, Penyidik Ungkap Hasil Koordinasi Dengan JPU

SUARALOMBOKNEWS | Setelah melengkapi dan menyerahkan kekurangan berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 dari dua Desa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, kembali berkoordinasi dengan JPU.
Dari hasil koordinasi tersebut, berkas perkara ketujuh orang tersangka termasuk didalamnya berkas perkara Kepala Desa (Kades) Pandan Indah dan Kades Barabali sudah tidak ada masalah.
Meskipun sudah tidak ada masalah, namun JPU belum menyatakan berkas perkara ketujuh orang tersangka sudah lengkap atau P21.” Setelah menyerahkan hasil LHPKKN dari BPKP ke JPU, penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU, hasil koordinasi penyidik dengan JPU untuk syarat materiil dalam berkas perkara ketujuh orang tersangka sudah tidak ada masalah, namun ada beberapa syarat formil yang harus dilengkapi penyidik,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Selasa, (17/6/2025).
Iptu. Lalu Brata menegaskan, syarat Formil dalam berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan yang merugikan Negara Rp. 226 juta lebih yang terdiri dari 4 orang tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kades Pandan Indah. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali akan rampung dilengkapi dalam minggu ini.”Dalam minggu ini Syarat Formil sudah bisa dilengkapi dan akan langsung diserahkan ke JPU,” ujarnya.
Untuk diketahui, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Bapan Tahun 2024 pada bulan Desember 2024 lalu. Namun, sampai dengan Selasa, (17/6/2025), Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersangka tersebut. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan