Ratusan Vila Ditemukan Bodong, Dewan Lombok Tengah Minta Pemda Lakukan Langkah Cepat dan Konkrit

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah agar segera mengambil tindakan terhadap adanya ratusan vila yang berdiri tanpa mengantongi izin atau vila bodong di kawasan Pariwisata Lombok Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah dari fraksi Nasdem, Lalu Galih Setiawan, Senin, (16/6/2025).
Menurut Lalu Galih, Pemda harus segera melakukan langkah cepat dan konkrit untuk menyelesaikan persoalan itu.
Karena menurutnya dengan berdirinya vila tanpa izin ini tidak hanya merugikan Pemda dari sektor pendapatan daerah, namun kerugian terbesar juga karena menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hingga kerusakan citra daerah yang dikhawatirkan menggerus kepercayaan para investor resmi nantinya.
Lalu Galih juga menyampaikan bahwa kasus ratusan vila dan homestay bodong di wilayah pariwisata selatan menjadi contoh yang jelas. Pembiaran berkepanjangan oleh pemerintah terhadap pembangunan dan operasi bangunan-bangunan itu tidak hanya menimbulkan kerugian bagi Lombok Tengah secara pendapatan, namun juga pelanggaran tata ruang yang bisa menimbulkan dampak sosial lingkungan serius.“Catatan kalkulasi kami menginventarisir potensi jenis kerugian dari dampak villa dan homestay bodong tersebut diantaranya kerugian ekonomi karena Investasi ilegal ini sangat jelas dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah, karena tidak ada pajak yang dibayarkan sebagai kontribusi pada pembangunan daerah,” ungkapnya
Menurut Lalu Galih, terjadi kerusakan lingkungan, keberadaan vila ilegal ini memberi dampak penggundulan hutan, polusi air, dan kerusakan ekosistem. Termasuk terjadinya kerusakan infrastruktur karena menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya dan hal ini juga akan beresiko keamanan dan konflik.“Keberadaan vila bodong ini beresiko membuka ruang konflik antara investor dan masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta potensi terjadinya tindak pidana dan ini akan membuat kerusakan citra daerah, dimana investasi ilegal akan mengurangi kepercayaan investor yang sah. Makanya kita mendesak pemerintah segera melakukan langkah cepat dan konkrit,”ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lombok Tengah H M Nursiah menyampaikan bahwa terkait dengan adanya keberadaan villa dan homestay yang banyak tidak mengantongi izin, telah dilakukan langkah- langkah pendataan dengan melibatkan aparat pemerintah desa dan kepala dusun setempat, untuk memudahkan mengetahui kepemilikan dan status villa dan homestay yang tidak mengantongi izin tersebut. “Untuk selanjutnya diberikan surat peringatan untuk mengurus izin terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah sebagai upaya mencegah dampak secara ekonomi,”ucapnya.
Adapun terkait dengan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, resiko keamanan dan konflik pengaruh terhadap citra investasi di daerah maka Pemda telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk mencegah terjadinya hal tersebut.“Salah satunya dengan membentuk satgas percepatan investasi di Kabupaten Lombok Tengah yang bertugas untuk menginventarisir permasalahan investasi dan penanganannya,”ujarnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan