SHOPPING CART

close

AKBP. Eko Ungkap Syarat DC Bisa Ambil Kendaraan di Wilayah Lombok Tengah dan Minta Masyarakat Jadi Polisi di Lingkungan dan Keluarga

AKBP. Eko Akan Tindak Tegas oknum Debt Collector
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K

SUARALOMBOKNEWS | Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K menyikapi dengan tegas peristiwa perampasan mobil milik Parman Hadi warga Dusun Batu Kog Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) di parkiran Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh oknum Debt Collector (DC) yang diperkirakan berjumlah lebih dari delapan orang, pada Rabu malam, (11/6/2025).

Saat peristiwa terjadi, Mobil jenis Honda Mobilio DR 1007 DO milik Parman Hadi  digunakan oleh temannya bernama Ahmad Riadi warga Dusun Bebie, Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Lombok Tengah untuk menjemput tamu di Bandara Internasional Lombok, dan peristiwa perampokan disertai dengan disertai dengan aksi premanisme itu telah dilaporkan oleh Parman Hadi ke Polres Lombok Tengah.” Perihal ini (Perampasan Mobil), saya atensi dan segera tindaklanjuti, sangat meresahkan ini (Perampasan Mobil),” tegas AKBP. Eko Yusmiarto, Jumat, (13/6/2025).

Pada dasarnya, kata AKBP. Eko, Debt Collector diperbolehkan untuk mengingatkan kepada Debitur untuk membayar kewajibannya. Namun tetap dibatasi pada norma-norma yang berlaku dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti melakukan pengancaman, pengrusakan atau perampasan.”Debt Collector yang akan mengambil kendaraan harus dengan membawa Surat Putusan Pengadilan dan Surat Perintah Tugas. Polres Lombok Tengah tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Debt Collector,” tegasnya

AKBP. Eko meminta kepada masyarakat yang mengalami peristiwa perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector untuk segera melapor ke Polres Lombok Tengah atau ke kepada aparat kepolisian terdekat yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.” Apabila masyarakat mengetahui dan mengalami aksi tersebut, segera laporkan ke Polres Lombok Tengah atau melalui call center dengan nomor 110 atau 087872006110,”pintanya

Semua pihak, lanjut AKBP. Eko memiliki peran untuk menjaga Kamtibmas, mulai dari menjaga Kamtibmas di lingkungan keluarga dengan menjadi Polisi di Lingkungan dan Keluarga.”Kita semua selaku Masyarakat  dan warga negara memiliki peran penting sebagai “Polisi di lingkungan dan keluarga ” dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi sesama masyarakat serta keluarga kita dari ancaman kejahatan yang akan terjadi, kita dapat berperan aktif dalam menjaga kamtibmas ,mencegah, melaporkan pelanggaran, kejahatan dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung tercipta dan terjaganya kamtibmas yang aman di lingkungan kita dan keluarga kita  , dengan kesadaran, keberanian dan rasa empati kita selaku masyarakat dan sebagai  warga Negara,”ucapnya

“Apabila melihat, mengalami dan juga untuk mencegah terjadinya kejahatan yang akan dan apabila di lingkungan juga keluarga kita, laporkan ke Siaga Polres Lombok Tengah di nomor 110 atau 08787 2006 110. Polri untuk masyarakat,” ujar AKBP. Eko. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “AKBP. Eko Ungkap Syarat DC Bisa Ambil Kendaraan di Wilayah Lombok Tengah dan Minta Masyarakat Jadi Polisi di Lingkungan dan Keluarga

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK