Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bapan Dua Desa di Lombok Tengah, Polisi Serahkan LHPKKN BPKP ke Jaksa

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berupaya memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, terkait dengan kelengkapan berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
4 orang tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali.
Sebelumnya, JPU meminta kepada Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk melengkapi kekurangan berkas perkara ketujuh orang tersangka, yakni Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah menerima hasil LHPKKN dari BPKP pada tanggal 25 Mei 2025 lalu, Penyidik langsung melengkapi kekurangan berkas perkara ketujuh orang tersangka dugaan Korupsi Bansos Bapan Tahun 2024, dan pada Selasa, 10 Juni 2025, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah kembali menyerahkan berkas perkara ketujuh orang tersangka kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, termasuk didalamnya hasil LHPKKN dari BPKP.” Petunjuk JPU untuk melengkapi berkas perkara berupa LHPKKN dari BPKP sudah dilengkapi dan kemarin (Selasa, 10/6), penyidik sudah mengembalikan berkas perkara ketujuh orang tersangka Dugaan Korupsi Bapan ke JPU,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Rabu, (11/6/2025).
Dengan telah dilengkapinya petunjuk JPU, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah memastikan bahwa tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan Tahun 2024.” Semua petunjuk JPU sudah dilengkapi dan dipenuhi, InsyaAllah tidak ada lagi yang kurang, sehingga secepatnya berkas perkara bisa dinyatakan P21 oleh JPU,” ujar Iptu. Lalu Brata. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan