Sulit Dapat Izin, HIPKI Ngadu ke Dewan Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Cabang Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi Hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Lombok Tengah, Senin, (10/6/2025).
Kedatangan Ketua dan Pengurus HIPKI Cabang Lombok Tengah itu diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. M. Mayuki, S.Ag di Aula Sekretariat DPRD Lombok Tengah.
Dalam hearing itu, HIPKI menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi lembaga kursus dan pelatihan (LKP), khususnya dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).
HIPKI juga menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sekitar 134 LKP yang tersebar di Lombok Tengah. Permasalahan utama yang diangkat adalah terkait proses penerbitan izin operasional LKP yang dinilai belum setara dengan lembaga PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Selain itu, HIPKI menyampaikan bahwa program-program di bawah naungan PAUD dan PNF, khususnya yang dijalankan oleh LKP, belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Mereka berharap DPRD dapat menjembatani komunikasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh lembaga pendidikan nonformal.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang hadir dalam aksi Hearing tersebut menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PBG merujuk pada PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Menurut aturan tersebut, setiap pelaku usaha pendidikan, termasuk LKP, wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung sebelum mendapatkan izin operasional.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H. M. Mayuki, S.Ag menyampaikan apresiasinya atas inisiatif HIPKI dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.” Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan akan memfasilitasi dialog lanjutan dengan dinas terkait agar regulasi yang ada tidak menjadi beban, namun tetap menjaga kualitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan nonformal,” janjinya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan